Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Kasus Ferdy Sambo Cs: P21, Ferdi Diansyah, dan Konsorsium 303

image-gnews
Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansayah (kanan), Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan  di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansayah (kanan), Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih terus bergulir dan perlahan mulai menemukan titik terang. Meskipun masih ada beberapa dugaan yang belum terselesaikan dan membuat public masih mempertanyakannya.

5 Fakta Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Terkait pembaruan temuan dalam kasus ini, berikut lima fakta paling terbaru yang perlu anda ketahui lebih lanjut. Simak penjelasan di bawah ini.

  1. Kasusnya Sudah P21

Fakta pertama datang dari berkas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs yang telah dinyatakan P21 pada 28 September 2022. Melansir situs polri.go.id, P21 adalah kode yang menandakan bahwa suatu berkas perkara dinyatakan lengkap. Biasanya dipakai oleh penyidik ketika penyidikan kepolisian selesai ditangani.

Dengan demikian, tersangka dapat melimpahkan seluruh bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II. Kemudian pihak JPU akan memberikan susunan rencana atau surat dakwaan bagi para tersangka. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.

Tujuh tersangka obstruction of justice tersebut di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

  1. Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan

Fakta selanjutnya adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 30 September 2022. Proses penahanan ini bertujuan demi mempermudah proses pelimpahan tersangka.

Selain itu, keputusan ini ditujukan agar barang bukti kasus pembunuhan dalam perkarannya pada para tersangkan obstruction of justice lebih dimudahkan. Setelah sebelumnya istri Ferdy Sambo itu diharuskan wajib lapor selama belum ditahan.

  1. Putri Candrawathi TItipkan Anaknya ke Neneknya

Selain ditahan, Putri Candrawathi dalam keterangannya izin untuk menitipkan anaknya yang paling muda kepada neneknya yang berumur 80 tahun setelah ia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri Candrawathi. Diketahui bahwa pasangan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak. Tiga anak di antaranya masih di bawah umur, yang paling kecil masih berusia 1,5 tahun.

  1. Eks Jubir KPK Febri Diansyah Menjadi Pengacara Putri Candrawathi
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tertanggal 28 September 2022, Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengatakan bahwa ia dimintai bantuan untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara kasus pembunuhan Brigadir J sejak beberapa pekan yang lalu.

Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, Febri menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung dalam tim kuasa hukum Putri. “Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” katanya Rabu, 28 September 2022.

  1. Tidak Ditemukan Konsorsium 303 Oleh Polisi

Menurut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi, tidak ditemukan kasus Konsorsium 303 yang dimaksud setelah mereka selesai menulusurinya. Sebelumnya Konsorsiun 303 merupakan sebuahdisebut-sebut sebagai jaringan judi online yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri lainnya.

“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Isu Konsorsium 303 ini telah lama beredar sejak Agustus lalu. Bahkan diduga terdapat pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring tersebut. Kaitannya dengan Ferdy Sambo ialah dirinya yang diduga sebagai bandar judi terkenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Majalah Tempo Ungkap Ferdy Sambo Diduga Hubungi Fadil Imran Setelah Penembakan Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

12 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

16 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

20 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

20 jam lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).