Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Kasus Ferdy Sambo Cs: P21, Ferdi Diansyah, dan Konsorsium 303

image-gnews
Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansayah (kanan), Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan  di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansayah (kanan), Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih terus bergulir dan perlahan mulai menemukan titik terang. Meskipun masih ada beberapa dugaan yang belum terselesaikan dan membuat public masih mempertanyakannya.

5 Fakta Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Terkait pembaruan temuan dalam kasus ini, berikut lima fakta paling terbaru yang perlu anda ketahui lebih lanjut. Simak penjelasan di bawah ini.

  1. Kasusnya Sudah P21

Fakta pertama datang dari berkas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs yang telah dinyatakan P21 pada 28 September 2022. Melansir situs polri.go.id, P21 adalah kode yang menandakan bahwa suatu berkas perkara dinyatakan lengkap. Biasanya dipakai oleh penyidik ketika penyidikan kepolisian selesai ditangani.

Dengan demikian, tersangka dapat melimpahkan seluruh bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II. Kemudian pihak JPU akan memberikan susunan rencana atau surat dakwaan bagi para tersangka. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.

Tujuh tersangka obstruction of justice tersebut di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

  1. Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan

Fakta selanjutnya adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 30 September 2022. Proses penahanan ini bertujuan demi mempermudah proses pelimpahan tersangka.

Selain itu, keputusan ini ditujukan agar barang bukti kasus pembunuhan dalam perkarannya pada para tersangkan obstruction of justice lebih dimudahkan. Setelah sebelumnya istri Ferdy Sambo itu diharuskan wajib lapor selama belum ditahan.

  1. Putri Candrawathi TItipkan Anaknya ke Neneknya

Selain ditahan, Putri Candrawathi dalam keterangannya izin untuk menitipkan anaknya yang paling muda kepada neneknya yang berumur 80 tahun setelah ia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri Candrawathi. Diketahui bahwa pasangan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak. Tiga anak di antaranya masih di bawah umur, yang paling kecil masih berusia 1,5 tahun.

  1. Eks Jubir KPK Febri Diansyah Menjadi Pengacara Putri Candrawathi
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tertanggal 28 September 2022, Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengatakan bahwa ia dimintai bantuan untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara kasus pembunuhan Brigadir J sejak beberapa pekan yang lalu.

Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, Febri menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung dalam tim kuasa hukum Putri. “Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” katanya Rabu, 28 September 2022.

  1. Tidak Ditemukan Konsorsium 303 Oleh Polisi

Menurut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi, tidak ditemukan kasus Konsorsium 303 yang dimaksud setelah mereka selesai menulusurinya. Sebelumnya Konsorsiun 303 merupakan sebuahdisebut-sebut sebagai jaringan judi online yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri lainnya.

“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Isu Konsorsium 303 ini telah lama beredar sejak Agustus lalu. Bahkan diduga terdapat pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring tersebut. Kaitannya dengan Ferdy Sambo ialah dirinya yang diduga sebagai bandar judi terkenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Majalah Tempo Ungkap Ferdy Sambo Diduga Hubungi Fadil Imran Setelah Penembakan Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.