Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Hanya Regulasi FIFA, Penggunaan Gas Air Mata Sangat Tak Dibenarkan Amnesty International

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan orang meregang nyawa saat kerusuhan pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Para korban yang tewas diduga kuat karena mengalami sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian. 

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola melanggar regulasi Federation International de Football Association (FIFA). Aturan tersebut tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion, apalagi digunakan untuk mengendalikan massa. 

"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," terang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Suges Teguh, dalam keterangan resminya, Minggu, 2 Oktober 2022. 

Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali. 

“Kehilangan nyawa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi sendiri telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan mereka terinjak-injak di pintu keluar stadion,” kata Usman dalam keterangannya kepada awak media. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada 30 aturan Amnesty Internasional, penggunaan gas air mata atau meriam air untuk membubarkan protes hanya boleh digunakan jika aksi massa dianggap meninggalkan lokasi protes. Selain itu, gas air mata hanya dapat digunakan untuk menanggapi kekerasan yang meluas dan saat cara-cara yang lebih terukur gagas menahan kekerasan. 

“Penyalahgunaan gas air mata yang sedang berlangsung oleh pasukan polisi di seluruh dunia adalah tindakan sembrono dan berbahaya, seringkali melukai dan terkadang bahkan membunuh pengunjuk rasa yang damai,” kata Patrick Wilcken, Wakil Direktur Program Isu Global Amnesty International seperti dikutip dari Amnesty.org. 

HARIS SETYAWAN 

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pakar FKUI Ungkap 5 Fakta Gas Air Mata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

30 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupattij: Disahkan Lewat Paripurna Hari Ini

3 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu dan Estella Loupattij: Disahkan Lewat Paripurna Hari Ini

Komisi X dan XIII DPR telah menyetujui permohonan naturalisasi pesepakbola Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

20 jam lalu

Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui wartawan usai aksi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi di kawasan Patung Kuda, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.


Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

23 jam lalu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) dan Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menemukan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang di rumah milik EN, salah seorang kades di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. Foto: Istimewa/Humas Kepolisian Resor Boyolali
Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.


Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

4 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

6 hari lalu

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."


Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

6 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.


Sekjen PSSI Yunus Nusi Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Jakarta

10 hari lalu

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi saat ditemui di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Randy
Sekjen PSSI Yunus Nusi Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Jakarta

Sekjen PSSI Yunus Nusi tidak yakin FIFA akan mengakomodasi keinginan Bahrain untuk bertanding di tempat netral saat melawan Timnas Indonesia.


Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.