TEMPO.CO, Jakarta - Setahun lalu, 30 September 2021 tak kurang dari 50 pegawai KPK diberhentikan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan memberhentikan 50 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan mulai 30 September 2021.
“Memberhentikan dengan hormat 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 15 September 2021.
Alex mengatakan keputusan memberhentikan pegawai pada akhir September diambil dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara pada 13 September 2021. Dalam rapat itu hadir, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta lima pimpinan KPK.
Tak sedikit yang meragukan TWK sebagai dalih memberhentikan beberapa pegawai KPK, khususnya beberapa penyidik yang justru selama ini menunjukkan integritasmya antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Aulia Postiera, Lakaso Anindito, Praswad Nugraha, Andre Dedi Nainggolan, Sujanarko, dan Giri Suprapdiono.
Pegawai KPK Giri Suprapdiono memberi istilah tentang pemecatan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021 dengan G30STWK. “Hari ini kami dapat SK (Surat keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri lewat akun Twitternya, Rabu, 15 September 2021. Pegawai KPK tersebut mengizinkan cuitannya dikutip.
Saat itu, Novel Baswedan mengatakan ihwal putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang tidak digubris KPK, ia menilai dua putusan dari lembaga tersebut tidak membenarkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.
Pertanyaan-pertanyaan Ganjil TWK
Selain peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, satu hal menarik yang mencuri perhatian publik adalah soal-soal TWK yang dinilai cukup nyeleneh.
Perlu diketahui bahwa baik KPK maupun BKN tidak pernah menunjukkan kepada publik isi atau jenis pertanyaan yang diajukan sewaktu TWK. Namun, berdasarkan catatan Tempo dari pengakuan beberapa pegawai KPK, pertanyaan-pertanyaan ganjil yang diajukan mulai dari soal hasrat seksual hingga penggunaan doa qunut saat salat.
Beberapa pertanyaan lain yang diajukan adalah “Kenapa belum menikah?”, “Apakah bersedia jadi istri kedua?”, “Apakah membaca doa qunut?”, “Apakah ikut merayakan natal?”, dan “Apakah masih memiliki hasrat seksual?”
Akibat sejumlah pertanyaan nyeleneh tersebut, banyak pihak yang menduga bahwa pelaksanaan TWK sebagai momentum pemotongan ketajaman KPK. Dugaan ini juga disampaikan oleh salah satu guru besar di Universitas Indonesia (UI).
“Apakah bisa mengukur esensi rasa kebangsaan seseorang dengan tes dalam hitungan jam?,” ujar Sulistyowati Irianto selaku Guru Besar Fakultas Hukum di UI. Alhasil, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa TWK terhadap pegawai KPK merupakan upaya penyingkiran penyidik-penyidik KPK yang tergolong berintegritas dan tak kenal takut.
Mendirikan IM57+ Institute
Eks pegawai KPK yang diberhentikan kemudian mendirikan wadah IM57+ Institute.
Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.
Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara. Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha, mengatakan bahwa status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan lalu, mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," ujar Praswad lewat keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui loket pengaduan pada Kantor Sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, Lantai 1, Menteng, Jakarta Pusat atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada konflik kepentingan antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut, pada 30 September 2022 memperingati setahun mereka diberhentikan oleh KPK dengan alasan tak lulus TWK. Kegiatan diklakukan di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta sekaligus peluncuran buku Perlawanan Sehormat-hormatnya (Cerita Pegawai KPK Disingkirkan dari Pemberantasan Korupsi) yang diterbitkan AJI Jakarta dan IM57+ Institute.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN I SDA
Baca: KPK Pecat 57 Pegawai Per 30 September, Ini Daftar Lengkapnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.