TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengenakan baju tahanan oranye setelah penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahannya.
Dengan baju tahanan bernomor 077, Putri keluar lobi gedung Bareskrim dengan raut lesu sambil terisak didampingi tim kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang pukul 17.21 WIB.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” kata Putri Candrawathi sambil menangis.
Sampaikan pesan untuk anaknya
Ia juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya agar terus belajar tekun hingga mencapai cita-citanya. Setelah pernyataan singkatnya, Putri masuk ke mobil hitam polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian memutuskan untuk menahan tersangka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kasus sudah P21
Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca: Ditahan di Bareskrim, Putri Candrawathi Titip Pesan untuk Anak-anaknya