TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyebut usulan Panglima TNI Andika Perkasa mengenai penurunan batas minimal tinggi badan aturan penerimaan taruna Akademi Militer, bukanlah masalah. Menurut dia, kebijakan ini realistis, fair dan positif.
"Akan ada lebih banyak orang bisa mendaftar. Dengan begitu, jika seleksi dilakukan sangat ketat sekalipun, tidak ada kekhawatiran kuota sulit dipenuhi. Dan tidak perlu ada pemberian dispensasi bagi yang kurang memenuhi syarat hanya untuk penuhi kuota," kata Fahmi kepada Tempo, Jumat, 30 September 2022.
Menurut dia, kebijakan Andika Perkasa ini juga sudah diberlakukan pada penerimaan tahun 2022. Artinya, menurut dia, bukan sesuatu yang mendadak dan baru muncul setelah gaduh kemarin. Selain itu, ia memprediksi pada tahun 2023, animo pendaftar berpotensi meningkat jauh karena syarat umur dan tinggi badan yang lebih longgar.
"Jadi menurut saya gak ada masalah yang perlu diperdebatkan. Dengan perubahan kebijakan ini, akan lebih banyak anak muda yang berpeluang jadi prajurit (termasuk taruna). Sepanjang memang layak, sehat jasmani dan rohani," kata Fahmi.
Mengenai kekhawatiran tinggi badan yang kurang bakal jadi persoalan untuk prajurit yang menempati posisi penerbang, menurut Fahmi memang harus ada pengecualian untuk posisi tersebut.
"Tapi (pengecualian) itu hanya untuk personel tertentu seperti kepolisian, polisi militer atau penerbang karena terkait panjang kaki. Itu pun dilakukan dalam seleksi lanjutan untuk kecabangan," kata Fahmi.
Revisi Aturan
Sebelumnya, Andika merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI dalam penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
M JULNIS FIRMANSYAH
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.