Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengabarkan bahwa dirinya tergabung dalam tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah. “Sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tulisnya.

Sebelum menjadi advokat, Febri diketahui sempat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Namun, pada 18 September 2020, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK karena lembaga antirasuah ini dinilai sudah berubah.

Sejak mengudnurkan diri dari KPK, Febri Diansyah berkarier sebagai advokat. Kasus terbaru yang dimenangkan olehnya adalah gugatan skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2022 lalu. 

Terkait karier yang dipilih oleh Febri, lantas apakah ada perbedaan antara advokat dan pengacara dalam sistem peradilan di Indonesia?

Ini Beda Advokat dengan Pengacara

Dikutip dari situs resmi Kongres Advokat Indonesia, sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diterbitkan, ternyata istilah pengacara dan advokat berbeda di mata hukum dan peradilan.

Perbedaan mendasarnya terletak pada izin praktik yang dimiliki oleh advokat dan pengacara. Sebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum dan mempunyai izin praktik untuk membela persidangan kliennya di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara yang dimaksud dengan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktik pemberian layanan hukum hanya pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat dirinya di sumpah. Karena itu, apabila pengacara hendak melakukan persidangan di luar wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat dirinya bersumpah.

Tetapi, sejak UU Advokat diundangkan pada 2003, tiada lagi peraturan sebagaimana penjelasan di atas. Bahkan, dalam UU tersebut, istilah pengacara hanya disebutkan sebanyak tujuh kali.

Pada Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.

Artinya, saat ini terdapat empat istilah atau profesi yang dikategorikan sebagai advokat, yaitu advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan konsultan hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Advokat, para advokat tersebut memiliki tugas untuk melakukan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum kliennya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga:  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

17 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

19 hari lalu

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron bertemu dengan Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati (tidak terlihat) di Beirut, Lebanon 1 Februari 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

23 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.