Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengabarkan bahwa dirinya tergabung dalam tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah. “Sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tulisnya.

Sebelum menjadi advokat, Febri diketahui sempat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Namun, pada 18 September 2020, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK karena lembaga antirasuah ini dinilai sudah berubah.

Sejak mengudnurkan diri dari KPK, Febri Diansyah berkarier sebagai advokat. Kasus terbaru yang dimenangkan olehnya adalah gugatan skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2022 lalu. 

Terkait karier yang dipilih oleh Febri, lantas apakah ada perbedaan antara advokat dan pengacara dalam sistem peradilan di Indonesia?

Ini Beda Advokat dengan Pengacara

Dikutip dari situs resmi Kongres Advokat Indonesia, sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diterbitkan, ternyata istilah pengacara dan advokat berbeda di mata hukum dan peradilan.

Perbedaan mendasarnya terletak pada izin praktik yang dimiliki oleh advokat dan pengacara. Sebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum dan mempunyai izin praktik untuk membela persidangan kliennya di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara yang dimaksud dengan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktik pemberian layanan hukum hanya pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat dirinya di sumpah. Karena itu, apabila pengacara hendak melakukan persidangan di luar wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat dirinya bersumpah.

Tetapi, sejak UU Advokat diundangkan pada 2003, tiada lagi peraturan sebagaimana penjelasan di atas. Bahkan, dalam UU tersebut, istilah pengacara hanya disebutkan sebanyak tujuh kali.

Pada Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.

Artinya, saat ini terdapat empat istilah atau profesi yang dikategorikan sebagai advokat, yaitu advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan konsultan hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Advokat, para advokat tersebut memiliki tugas untuk melakukan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum kliennya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga:  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

4 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Jang Nara Jadi Pengacara Perceraian di Good Partner, Ternyata Ada Andil Suaminya

15 hari lalu

Jang Nara dalam drama Good Partner. Dok. SBS
Jang Nara Jadi Pengacara Perceraian di Good Partner, Ternyata Ada Andil Suaminya

Jang Nara memutuskan untuk mengambil peran sebagai pengacara perceraian di drama Good Partner, salah satunya karena sang suami.


Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

16 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku


Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Ini artinya.


Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Hari ini tepat dua tahun pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Apa peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

18 hari lalu

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo pun akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

Hari ini, genap dua tahun Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di tangan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

24 hari lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberapa kali menyebut error in persona di sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina. Apa maksudnya?


5 Karakter yang Diperankan Ju Ji Hoon dalam Drama Korea Populer

25 hari lalu

Foto poster Princess Hours. Foto: Youtube
5 Karakter yang Diperankan Ju Ji Hoon dalam Drama Korea Populer

Ju Ji Hoon adalah aktor Korea Selatan yang telah membintangi sejumlah drama Korea populer. Berikut adalah lima karakter terkenal yang ia perankan.


Jang Nara dan Nam Ji Hyun Jadi Pengacara Perceraian dalam Good Partner

30 hari lalu

Good Partner, drama terbaru yang dibintangi Jang Nara, tayang pada 12 Juli 2024. Instagram.com/@nara0318
Jang Nara dan Nam Ji Hyun Jadi Pengacara Perceraian dalam Good Partner

Jang Nara dan Nam Ji Hyun akan beradu akting sebagai pengacara perceraian dalam drama terbaru Good Partner yang tayang 12 Juli mendatang