Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?

Reporter

Editor

Nurhadi

Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengabarkan bahwa dirinya tergabung dalam tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah. “Sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tulisnya.

Sebelum menjadi advokat, Febri diketahui sempat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Namun, pada 18 September 2020, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK karena lembaga antirasuah ini dinilai sudah berubah.

Sejak mengudnurkan diri dari KPK, Febri Diansyah berkarier sebagai advokat. Kasus terbaru yang dimenangkan olehnya adalah gugatan skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2022 lalu. 

Terkait karier yang dipilih oleh Febri, lantas apakah ada perbedaan antara advokat dan pengacara dalam sistem peradilan di Indonesia?

Ini Beda Advokat dengan Pengacara

Dikutip dari situs resmi Kongres Advokat Indonesia, sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diterbitkan, ternyata istilah pengacara dan advokat berbeda di mata hukum dan peradilan.

Perbedaan mendasarnya terletak pada izin praktik yang dimiliki oleh advokat dan pengacara. Sebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum dan mempunyai izin praktik untuk membela persidangan kliennya di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara yang dimaksud dengan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktik pemberian layanan hukum hanya pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat dirinya di sumpah. Karena itu, apabila pengacara hendak melakukan persidangan di luar wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat dirinya bersumpah.

Tetapi, sejak UU Advokat diundangkan pada 2003, tiada lagi peraturan sebagaimana penjelasan di atas. Bahkan, dalam UU tersebut, istilah pengacara hanya disebutkan sebanyak tujuh kali.

Pada Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.

Artinya, saat ini terdapat empat istilah atau profesi yang dikategorikan sebagai advokat, yaitu advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan konsultan hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Advokat, para advokat tersebut memiliki tugas untuk melakukan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum kliennya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga:  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

46 menit lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Kuasa hukum BI, suami dari pasutri di Depok yang saling lapor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, membeberkan kronologi versi kliennya.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

6 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

7 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

15 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

17 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya