TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan serahkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. Syaratnya, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
“Apabila minggu ini telah dinyatakan P21, maka minggu depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 27 September 2022.
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J atas nama lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sebelumnya telah diserahkan kembali polisi ke Kejaksaan Agung.
Pihak jaksa penuntut umum kemudian melakukan penelitian apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan lagi ke penyidik. Menurut Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, perkembangan penelitian berkas Ferdy Sambo Cs itu akan diumumkan besok, Rabu, 28 September 2022.
"Akan diinfokan Rabu," ujar Ketut saat dihubungi, 27 September 2022.
Dalam keterangan sebelumnya, Ketut menuturkan, untuk berkas perkara yang akan dinyatakan P21 merupakan berkas menyoal pembunuhan berencana terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas perintangan kebenaran atau obstruction of justice. "Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.
Sementara itu, saat ini penyidik masih mengevaluasi kesehatan psikis dan fisik Putri Candrawathi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan sehat, penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21.
“Saya tidak berani berandai-andai dulu apakah PC akn ditahan. Nanti ya tunggu P21. Begitu dapat P21, nanti teman-teman Kejaksaan, sesuai izin penyidik, akan menyampaikan progresnya,” ujar Dedi.
Baca juga: Akademisi dan Amnesty International Minta Kejaksaan Gelar Penyelidikan Lanjutan Kasus Brigadir J
EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL