TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sore, 26 September 2022. Dia dan jajarannya ingin berkoordinasi tentang penanganan kasus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. “Kami akan melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Mukti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Mukti mengatakan koordinasi itu salah satunya tentang teknis pemeriksaan Dimyati oleh Komisi Yudisial. KY akan menangani perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Dimyati dan lima pegawai Mahkamah Agung dalam kasus penerimaan suap tersebut.
Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini juga dilakukan karena Dimyati berstatus tersangka KPK.
KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta.
Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka penerima suap. Di antaranya, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu; PNS pada kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Desy Yustria; serta dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
DINDA NATAYA BEGJANI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.