TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dimyati disebut menerima Rp 800 juta untuk memuluskan gugatan itu.
"SD diduga menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Firli menyatakan uang itu tak diterima langsung oleh Dimyati melainkan melalui perantara Elly Tri Pangestu. Elly disebut berprofesi sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari gugatan pailit yang diajukan 10 orang terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dua diantara penggugat adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menggandeng Yosep Parera dan Eko Suparno, juga sudah menjadi tersangka, sebagai kuasa hukum.
Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan ini ditolak. Mereka lantas mengajukan kasus ini ke tingkat kasasi.
Agar gugatannya dikabulkan, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Desy Yustria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dessy kemudian mengajak dua rekannya, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Pada operasi tangkap tangan Rabu, 21 September 2022. tim KPK menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Dari uang itu, Sudrajad Dimyati disebut menerima Rp 800 juta diantaranya.
"SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap 8 orang, namun hanya 6 orang diantaranya yang menjadi tersangka dan ditahan. Sementara Dimyati dan tiga tersangka lainnya belum menjalani penahanan.
Firli meminta Dimyati cs kooperatif. Penyidik, menurut Firli, akan segera melayangkan pemanggilan terhadap mereka untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menjerat Dimyati, Desy, Elly, Muhajir, Redi dan Albasari dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Heryanto, Ivan, Yosep dan Eko sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK pun menduga komplotan Sudrajad Dimyati cs menerima pemberian lain dari pihak lain yang berperkara di Mahkamah Agung. Firli menyatakan mereka sedang mendalami hal ini lebih lanjut.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Sebagai Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.