INFO NASIONAL – Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, salah satu cara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional adalah melalui peningkatan belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Gus Muhaimin mengutip data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa pada 2022 alokasi belanja barang dan jasa serta modal pemerintah kurang lebih Rp1.000 triliun. Dari angka tersebut, 40 persennya berpotensi digunakan untuk pembelian produk dalam negeri dan produk UMKK. Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi bahwa jika potensi tersebut direalisasikan dalam Semester I Tahun 2022 maka dapat menumbuhkan ekonomi sebesar 1,7 persen.
Pada 30 Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Menurut Gus Muhaimin, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebenarnya telah lama digaungkan pemerintah sejak 2009 melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
”Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintah agar memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri atau PDN sesuai dengan kewenangannya,” katanya saat menjadi Keynote Speaker dalam acara Seminar Nasional Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI (Ittama Setjen DPR) dengan tema ”Optimalisasi Pengawasan Terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sekretariat Jenderal DPR RI” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Gus Muhaimin menilai, implementasi program P3DN dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. “P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” katanya.
Mengingat pentingnya memastikan program P3DN berhasil mendongkrak pemulihan ekonomi nasional, maka perlu pengawalan, terutama atas implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini untuk memastikan komitmen bersama seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN untuk merealisasikan belanjanya terhadap produk-produk dalam negeri. (*)