Dalam keterangannya, Sekretariat Jenderal DPD menegaskan jika pencopotan Fadel melalui mekanisme yang sah.
Dalam jangka waktu satu bulan MPR telah mendapatkan desakan agar segera melakukan pelantikan kepada wakil ketua baru. Berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.
Sementara itu, menurut Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib menjelaskan Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak. Lebih lanjut, dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti pimpinan MPR bisa dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Atas pencopotannya, Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriil senilai Rp200 miliar karena memberhentikan dirinya dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.
"Kami mengajukan juga gugatan imateriil sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Amin merinci bahwa terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fadel melayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.
"Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," tambahnya.
Baca juga: La Nyalla Sebut Pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR Sesuai Aturan
MUH RAIHAN MUZAKKI