TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pemberhentian Fadel Muhammad dari kursi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah sesuai UU MD3, Tatib MPR, dan Tatib DPD.
La Nyalla Mattalitti mengatakan mosi tidak percaya untuk memberhentikan Fadel yang semula ditandatangani 84 anggota DPD RI, berakhir dengan ditandatangani oleh 97 anggota. Pada 15 Agustus 2022, Pimpinan DPD RI telah menerima surat pernyataan dari 84 anggota untuk penarikan dukungan dan usul penggantian Fadel Muhammad daei Wakil Ketua MPR RI Unsur DPD RI.
Atas dasar tersebut, maka Rapat Pimpinan DPD RI menyepakati untuk membawa hal tersebut dalam Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) ke-12 pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
“Rapat Pleno Panmus ke-12 menyepakati untuk menyampaikan hal ini pada Sidang Paripurna ke-13,” kata La Nyalla kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022, merujuk pada keterangan pers Sekretariat Jenderal DPD RI pada 13 September 2023.
Pada Sidang Paripurna ke-13 Fadel menyampaikan Laporan Kinerja Wakil Ketua MPR unsur DPD RI. Di akhir penyampaian Laporan Kinerja tersebut, ia menyampaikan telah menerima informasi mengenai mosi tidak percaya yang ditandatangani beberapa Anggota DPD RI. Dalam Sidang Paripurna tersebut, perwakilan Anggota Ahmad Nawardi membacakan dan menyampaikan pernyataan mosi tidak percaya/menarik dukungan terhadap Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Unsur DPD RI yang telah ditandatangani oleh 91 orang Anggota untuk ditindaklanjuti.
“Sidang Paripurna ke-13 menyepakati untuk menyerahkan penyelesaian mosi tidak percaya/menarik dukungan tersebut kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti,” kata La Nyalla.
Namun, Sidang Paripurna ke-1 MS I TS 2022-2023 pada 16 Agustus 2022, anggota mempertanyakan kembali tindak lanjut pernyataan mosi tidak percaya terhadap Fadel kepada Pimpinan DPD RI yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13. Dalam Sidang Paripurna tersebut disepakati untuk diserahkan kepada Pimpinan DPD RI. Selanjutnya Pimpinan DPD RI akan membahasnya dalam Rapat Pimpinan DPD RI sebelum tanggal 22 Agustus 2022.
Kemudian Pimpinan DPD RI melakukan Rapat Pimpinan DPD RI (pengganti Panitia Musyawarah atau Panmus) pada 18 Agustus 2022. Pada awal tahun sidang, Keanggotaan dan Pimpinan Alat Kelengkapan termasuk Panmus belum terbentuk, maka berdasarkan Pasal 73 Ayat (2) Tatib DPD RI berbunyi “apabila Panmus tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara persidangan, Pimpinan DPD RI dapat menetapkan jadwal tersebut”.
Pernyataan Sikap
Sehingga Rapat Pimpinan DPD RI (pengganti Panmus) pada 18 Agustus 2022 memutuskan pernyataan sikap yang ditandatangani 97 orang Anggota DPD RI, yang secara prinsip Anggota DPD RI menyerahkan kepada Pimpinan DPD RI untuk diambil keputusan. Berdasarkan Rapat Pimpinan DPD RI (pengganti Panmus) pada 18 Agustus 2022 Pukul 13.30 WIB, disepakati bahwa Pimpinan DPD RI akan membawa persoalan mosi tidak percaya ini dalam Sidang Paripurna ke-2 MS I TS 2022-2023 untuk diambil keputusan.
“Sidang Paripurna ke-2 tersebut memutuskan untuk dilakukan penggantian Bapak Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI dan menyepakati untuk dilakukan pemilihan untuk mengganti jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI,” ujar La Nyalla.
Akan tetapi, mengingat waktu sudah menjelang magrib maka diputuskan untuk dilakukan skors sampai dengan pukul 19.00 WIB dan meminta kepada masing- masing sub wilayah untuk melakukan konsolidasi dan memilih calon pimpinan dari sub wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh unsur Pimpinan DPD RI dari sub wilayah masing-masing.
Dari hasil musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan DPD RI dari 4 sub wilayah, maka ditetapkan calon Pimpinan MPR dari sub wilayah, antara lain Subwil Barat I Abdullah Puteh, Subwil Barat II Bustami Zainudin, Subwil Timur I Tamsil Linrung, Subwil Timur II Yorrys Raweyai.
Selanjutnya dilakukan Pemilihan Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan DPD RI sebagaimana ketentuan Pasal 135 Ayat (1) dan Pasal 137 Tatib DPD RI
Pemilihan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI didahului musyawarah mufakat, namun tidak dicapai kesepakatan sehingga dilakukan pemilihan dengan cara voting yang diikuti oleh 96 anggota termasuk unsur Pimpinan DPD RI. Berdasarkan hasil voting tersebut, Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak atau 39 suara sehingga terpilih sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI.
Hasil pemungutan suara dan Sidang Paripurna tersebut dituangkan dalam Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024, yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang Pimpinan DPD RI, yakni Ketua AA La Nyalla Mahmud Matalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin, dan Wakil Ketua III Sultan Bachtiar Najamudin.
“Bahwa Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023, merupakan keputusan kelembagaan DPD RI sebagai produk Sidang Paripurna yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna serta mengikat semua pihak yang terkait,” ujar La Nyalla merujuk pada keterangan resmi Sekretariat Jenderal DPD RI.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.