TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Polisi Satu atau Briptu Sigid Mukti Hanggono alias Briptu SMH terbukti bersalah karena ikut campur saat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Briptu SMH dijatuhkan sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap anggota Divisi Propam Polri itu telah dilaksanakan pada Senin, 19 September 2022. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB atau sekitar 7 jam.
"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Rahmat Pamudji, selaku ketua komisi sidang. Kedua, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pitra Andrean Ratulangi selalu anggota komisi," kata Nurul dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, 20 September 2022.
Nurul menyampaikan pada sidang etik ini lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya Kombes Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, dan Aiptu SA.
Briptu SMH disampaikan Nurul diketahui melakukan perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf f perpol nmor 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Nurul menambahkan, selain sanksi etik demosi, Briptu SMH juga dihukum meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Briptu SMH juga diharuskan mengikuti pembinaan mental kepribadian selama 1 bulan.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul. Menurut dia, atas putusan itu, Briptu SMH tak mengajukan banding.
Nama Briptu SMH sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri ihwal kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sejauh ini, terdapat empat anggota polri yang telah dijatuhi hukuman demosi yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono. Masing-masing dari mereka telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
Untuk Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi selama dua tahun. Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Para anggota Polri itu terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo. Selain Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana tim khusus telah menetapkan empat tersangka lainnya itu, Bharara E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.