TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe murni tindakan hukum. Dia membantah bahwa kasus itu merupakan rekayasa politik.
“Kasus ini bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu,” kata dia dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.
Menurut Mahfud penegak hukum sudah mengendus kasus korupsi ini sejak lama. Menurut Mahfud, dirinya pernah menyinggung kasus ini pada Mei 2020. Saat itu, Mahfud mengatakan adanya dugaan 10 korupsi besar di Papua.
“Kasus ini masuk di dalamnya,” ujar dia.
Dia menceritakan banyak tokoh Papua dan tokoh adat menemuinya. Hampir pada setiap pertemuan, kata dia, mereka selalu menanyakan kenapa kasus korupsi tersebut seperti didiamkan oleh pemerintah.
Mahfud juga menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas bukan hanya tentang gratifikasi Rp 1 miliar. Di balik itu, kata Mahfud, politikus Partai Demokrat itu menyimpan dan mengelola uang hingga ratusan miliar Rupiah.
“Ada laporan tentang dugaan korupsi dan ketidakwajaran dalam penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata dia.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening Lukas. Jumlah uang dalam rekening gubernur dua periode itu mencapai Rp 71 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Mahfud Md, selama ini kesulitan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga, BPK selalu memberikan opini disclaimer. Hingga pada akhirnya ditemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan korupsi ini.
KPK lalu menetapkan Lukas menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gratifikasi itu hanya sebagian kecil dari kasus yang bisa dibuktikan oleh KPK. Dia menyatakan kasus ini masih sangat mungkin berkembang.
Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.
KPK, kata dia, kesulitan melakukan pemeriksaan karena Lukas tidak kooperatif. Alex meminta kerja sama Lukas dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional. Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.
KPK berencana memeriksa Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin pekan lalu, 12 September 2022. Akan tetapi Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Dia kemudian mempermasalahkan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut. Menurut dia, uang Rp 1 miliar itu merupakan dana pengobatan Lukas.