Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Tegaskan Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe berbincang dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat terbatas percepatan pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. Masalah lingkungan hidup menjadi salah satu materi dalam pembahasan rapat terbatas tersebut. TEMPO/Subekti.
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe berbincang dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat terbatas percepatan pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. Masalah lingkungan hidup menjadi salah satu materi dalam pembahasan rapat terbatas tersebut. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe murni tindakan hukum. Dia membantah bahwa kasus itu merupakan rekayasa politik.

“Kasus ini bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu,” kata dia dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.

Menurut Mahfud penegak hukum sudah mengendus kasus korupsi ini sejak lama. Menurut Mahfud, dirinya pernah menyinggung kasus ini pada Mei 2020. Saat itu, Mahfud mengatakan adanya dugaan 10 korupsi besar di Papua.

“Kasus ini masuk di dalamnya,” ujar dia.

Dia menceritakan banyak tokoh Papua dan tokoh adat menemuinya. Hampir pada setiap pertemuan, kata dia, mereka selalu menanyakan kenapa kasus korupsi tersebut seperti didiamkan oleh pemerintah.

Mahfud juga menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas bukan hanya tentang gratifikasi Rp 1 miliar. Di balik itu, kata Mahfud, politikus Partai Demokrat itu menyimpan dan mengelola uang hingga ratusan miliar Rupiah.

“Ada laporan tentang dugaan korupsi dan ketidakwajaran dalam penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata dia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening Lukas. Jumlah uang dalam rekening gubernur dua periode itu mencapai Rp 71 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Mahfud Md, selama ini kesulitan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga, BPK selalu memberikan opini disclaimer. Hingga pada akhirnya ditemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan korupsi ini.

KPK lalu menetapkan Lukas menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gratifikasi itu hanya sebagian kecil dari kasus yang bisa dibuktikan oleh KPK. Dia menyatakan kasus ini masih sangat mungkin berkembang.

Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.

KPK, kata dia, kesulitan melakukan pemeriksaan karena Lukas tidak kooperatif. Alex meminta kerja sama Lukas dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional. Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.

KPK berencana memeriksa Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin pekan lalu, 12 September 2022. Akan tetapi Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan hanya mengutus kuasa hukumnya,  Stefanus Roy Rening. Dia kemudian mempermasalahkan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut. Menurut dia, uang Rp 1 miliar itu merupakan dana pengobatan Lukas. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

4 jam lalu

Dody Hanggodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

AHY memperkenalkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai kader baru Demokrat.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

18 jam lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan judi online selama ini bertugas mengawasi konten negatif.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.