TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan terdakwa kasus penguasaan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa keberatan Surya merupakan hak terdakwa.
"Eksepsi itu hal yang biasa mas. Itu hak dari terdakwa," kata Ketut melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 18 September 2022.
Ketut enggan berkomentar lebih lanjut terkait pernyataan Surya maupun pengacaranya di dalam persidangan 8 September. Ketut bahkan memblokir Tempo yang mencoba mengkonfirmasi soal pernyataan tertulis Surya.
Surya Darmadi heran dakwaannya tipis
Dalam persidangan 8 September lalu, Surya Darmadi mempertanyakan tebal dakwaan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadapnya. Dia merasa heran karena dakwaan yang diajukan jaksa sangat tipis mengingat dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.
Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.
Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun.
Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi besok