TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, mempermasalahkan langkah Kejaksaan Agung yang memblokir seluruh rekening hingga menyegel seluruh usahanya. Dia mengklaim 21 ribu karyawan terancam kehidupannya.
Surya menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung itu merupakan upaya untuk menghancurkan seluruh perusahaannya. Dia menyatakan tak bisa membayar karyawan 21 ribu karyawannya akibat pemblokiran tersebut.
"Sangat tidak bijaksana dan menyedihkan perusahaan saya mau dihancurkan tidak bisa beroperasi karena semua rekening diblokir mengakibatkan 21 ribu karyawan belum bisa saya bayar gajinya dan terancam PHK, serta keluarganya terancam tidak bisa melanjutkan kehidupannya," kata Surya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 18 September 2022.
Selain rekening, dia menyatakan Kejaksaan Agung juga telah menyita kapal, pabrik hingga perkantoran yang dia miliki.
"Pabrik berhenti beroperasional karena tangki penuh. Kantor disita menyebabkan Tenant tidak nyaman sehingga berhenti menyewa kantor," kata dia.
Bos Duta Palma Group itu juga menyatakan perusahaannya kini tak bisa lagi membeli tandan buah segar sawit dari masyarakat. Menurut dia, banyak keluarga yang kini terancam tak bisa melanjutkan kehidupannya karena hal itu.
"Karena Perusahaan tidak bisa lagi melakukan Pembayaran kepada Petani Plasma atau masyarakat setempat," kata dia.
Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 8 September 2022. Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.
Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.
Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun.
Dalam persidangan 8 September lalu, Surya juga sempat mempertanyakan soal dakwaan jaksa yang sangat tipis. Dia merasa heran karena dirinya disebut jaksa merugikan negara Rp 104 triliun namun hanya mendapatkan surat dakwaan yang sangat tipis.
Kejaksaan Agung pun telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus ini. Surya Darmadi akan menjalani sidang eksepsi pada pekan depan. Dia akan mengajukan nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada