TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertanyakan soal pihak yang pertama kali menyampaikan isu tentang dirinya bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024. Menurut Jokowi, isu itu bukan dari dirinya.
"(Isu) itu dari siapa? Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2022.
Jokowi menjelaskan, dirinya sudah pernah menjawab soal isu dirinya bakal menjabat tiga periode hingga perpanjangan masa jabatan. Kini setelah semua isu itu telah dijawab, kembali muncul isu lainnya.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres," kata Jokowi.
Wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 muncul setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.
Fajar mengatakan tidak ada peraturan yang melarang hak Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Meski begitu, Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja jika melihat UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," katanya pada Senin 12 September 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.