TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Firman Dwi Ariyanto diputuskan bersalah dalam sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar kemarin, 14 September 2022. Majelis Kode Etik menilai Dwi bersalah karena mengintimidasi wartawan yang meliput di rumah dinas Ferdy Sambo.
Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan eks Bintara Urusan Umum Biro Provos Divisi Propam Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Ade Yaya di Mabes Polri, Kamis, 15 September 2022.
Ade mengatakan Briptu Firman melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi demosi, Firman juga disanksi minta maaf secara lisan di hadapan tim komisi sidang etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Atas putusan ini, Firman tidak menyatakan banding.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Briptu Firman melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang meliput di rumah Ferdy Sambo, 14 Juli lalu.
Briptu Firman bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bhayangkara Dua atau Bharada Sadam mengintimidasi dua jurnalis. Frillyan dan Sadam telah disidang etik sebelumnya.
Dalam Surat Telegram Rahasia bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, Firman, Sadam, dan Frillyan masuk ke dalam daftar yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, Ade Yaya mengatakan sidang etik hari ini akan mengadili terduga pelanggar lain, yakni Inspektur Polisi Dua (IPDA) Arsyad Daiva Gunawan. Ia dicopot dari jabatan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus lalu.
“IPDA ADG diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Adapun saksi yang dihadirkan empat orang, antara lain AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Perusak TKP Duren Tiga dan Dugaan Perannya di Peristiwa KM50