TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Namun, Lukas mesti memenuhi sejumlah syarat. “Kalaupun tak bisa disembuhkan di Indonesia akan kami fasilitasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Alex meminta Lukas untuk mau ditahan lebih dulu. Alex berjanji KPK akan memenuhi hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan. Menurut dia, setelah ditahan, Lukas bisa menjalani pengobatan lebih dulu di Indonesia.
Alex memberikan opsi ke politikus Partai Demokrat itu untuk berobat di Rumah Sakit Pusat TNI Angkata Darat atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Kalau penyakitnya bisa diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri,” ujar Alex.
Menurut Alex, dokterlah yang nantinya akan memutuskan Lukas bisa dirawat di Indonesia atau harus berobat ke luar negeri. Bila dokter di Indonesia sudah angkat tangan, kata dia, KPK akan memberikan izin kepada Lukas berobat ke luar negeri. “Pasti akan kami fasilitasi, kami akan kawal yang bersangkutan,” ujar Alex.
Mantan hakim ad hoc ini mengatakan lembaganya selalu menghormati hak tahanan untuk mengakses fasilitas kesehatan. Menurut dia, KPK bersedia membantarkan Lukas bila diperlukan perawatan di rumah sakit. Pembantaran merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar kliennya diizinkan berobat ke luar negeri. Menurut kuasa hukum, Lukas sedang sakit dan membutuhkan perawatan di negeri orang. Lukas tak bisa ke luar negeri lantaran sudah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.
Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe