TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang kode etik dalam rentetan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa, 13 September 2022. Kali ini, KKEP menyidang Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi.
Frillyan merupakan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Polri. Kepala Bagain Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyatakan bahwa sidang KKEP itu digelar di gedung TNCC Mabes Polri.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul dalam konferensi persnya, Selasa 13 September 2022.
Pelaksana sidang KKEP ini disampaikan Nurul adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP, Kombes Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Firman Dwi Aryanto) dan Bharada S (Sadam). Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Nurul tak menjelaskan apa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Frillyan. Hanya saja, dia dipastikan tak terkait dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
Pada Senin kemarin, KKEP menyidangkan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam. KKEP menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun dan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sadam disebut terbukti melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang sedang meliput di di sekitar rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia melakukan intimidasi hingga menyuruh wartawan detikcom dan CNN untuk menghapus foti dan video saat liputan.
"Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan detikcom dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," ucap Rahmat.
Sebelumnya, KKEP juga telah menjatuhkan sanksi demosi kepada AKP Dyah Candrawati yang disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait surat kepemilikan senjata api Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sama seperti Bharada Sadam, Dyah juga dianggap tak melakukan obstruction of justice.
Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga mendapatkan sanksi cukup ringan. Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan plus penempatan khusus selama 28 hari.
Sementara para pelanggar lainnya yang sudah menjalani persidangan - Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian - mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
KKEP masih akan menjalankan sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa waktu ke depan. Setidaknya, masih ada beberapa nama pelanggar kode etik terkait obstruction of justice yang hingga saat ini belum disidang. Mereka adalah mantan Kepal Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan personil Biro Paminal AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, hingga saat ini juga belum menjalani sidang etik.