"

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna

Reporter

Editor

Febriyan

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna,seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna,seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melayangkan panggilan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara atau KSAU, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Agus dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 pada Kamis, 15 September 2022.

“Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna untuk hadir pada hari Kamis, 15 September 2022 di Gedung Merah putih KPK”. Ujar Juru Bicara Ali Fikri, Selasa, 13 September 2022.

Sebelumnya Agus sudah mendapatkan surat panggilan yang pertama dari KPK pada 8 September 2022 lalu, namun mantan kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Pengacara Agus, Pahrozi, mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan tersebut karena KPK tak bisa langsung memanggil Agus mengigat status kliennya sebagai mantan prajurit TNI.

“Klien kami tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena panggilan tersebut bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pahrozi lewat keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.

Ali Fikri pun menanggapi pernyataan Pahrozi tersebut. Menurut dia, Agus akan bisa menjelaskan alasannya tersebut kepada penyidik secara langsung.

“Silahkan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK,jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU” tutur Ali.

Ali berharap selaku warga negara yang baik akan taat hukum, maka Agus Supriatna sebaiknya memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi. KPK berharap Agus kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan itu meripakan kewajiban hukum setiap warga negara. 

KPK menjelaskan pemanggilan saksi ini tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas, sehingga perkara ini segera dibawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya.

Agus dipanggil oleh Tim penyidik KPK untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)- 101 di TNI AU tahun 2016-2017. Kasus ini telah menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Irfan sudah ditahan oleh KPK pada 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK juga menduga tersangka Irfan sudah membuat kerugian negara miliaran rupiah.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Agus Supriatna, KPK juga memanggil mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 September 2022. Sama seperti Agus, Supriyanto pun tak hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi heli AW-101 tersebut.

DINDA NATAYA BEGJANI








Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

8 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS BAKTI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.


Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

8 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.


Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

19 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

20 jam lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

1 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

1 hari lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang