TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melayangkan panggilan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara atau KSAU, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Agus dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 pada Kamis, 15 September 2022.
“Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna untuk hadir pada hari Kamis, 15 September 2022 di Gedung Merah putih KPK”. Ujar Juru Bicara Ali Fikri, Selasa, 13 September 2022.
Sebelumnya Agus sudah mendapatkan surat panggilan yang pertama dari KPK pada 8 September 2022 lalu, namun mantan kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Pengacara Agus, Pahrozi, mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan tersebut karena KPK tak bisa langsung memanggil Agus mengigat status kliennya sebagai mantan prajurit TNI.
“Klien kami tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena panggilan tersebut bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pahrozi lewat keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Ali Fikri pun menanggapi pernyataan Pahrozi tersebut. Menurut dia, Agus akan bisa menjelaskan alasannya tersebut kepada penyidik secara langsung.
“Silahkan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK,jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU” tutur Ali.
Ali berharap selaku warga negara yang baik akan taat hukum, maka Agus Supriatna sebaiknya memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi. KPK berharap Agus kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan itu meripakan kewajiban hukum setiap warga negara.
KPK menjelaskan pemanggilan saksi ini tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas, sehingga perkara ini segera dibawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya.
Agus dipanggil oleh Tim penyidik KPK untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)- 101 di TNI AU tahun 2016-2017. Kasus ini telah menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Irfan sudah ditahan oleh KPK pada 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK juga menduga tersangka Irfan sudah membuat kerugian negara miliaran rupiah.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Agus Supriatna, KPK juga memanggil mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 September 2022. Sama seperti Agus, Supriyanto pun tak hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi heli AW-101 tersebut.
DINDA NATAYA BEGJANI