Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Demosi untuk Bharada Sadam karena Langgar Kebebasan Pers, AJI: Harusnya Sanksi Pidana

image-gnews
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bhayangkara Dua atau Bharada Sadam, eks sopir dan ajudan Ferdy Sambo telah dihukum etik berupa sanksi demosi selama satu tahun. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa, 12 September 2022.

Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang membacakan putusan mengatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran etik yaitu melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan detikcom dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," kata Rahmat. Sadam disebut telah melakukan pelanggaran dalam menjamin kebebasan pers.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Polri telah melaksanakan tugasnya dengan menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam.

 "Sudah diputuskan pada sidang kode etik. Siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, itu merupakan komitmen Polri," kata Dedi saat dihubungi via pesan singkat, Selasa, 13 September 2022.

AJI Minta Pelaku Dihukum Pidana

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI meminta polisi juga menerapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Ketua AJI Sasmito Madrim mengatakan putusan terhadap Bharada Sadam seharusnya ditindaklanjuti dengan sanksi pidana. Seperti disebutkan dalam Pasal 18 UU Pers tentang penghalangan kemerdekaan pers, pelaku seharusnya mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Posisi AJI mengecam ketika ada kekerasan terhadap jurnalis," kata Sasmito saat dihubungi Selasa, 13 September 2022. Sanksi pidana diberlakukan agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Apalagi, kata dia, polisi merupakan aktor domonian kekerasan kepada jurnalis.

"Soal etika kepolisian, silakan dibahas di tubuh Polri. Tapi menurut UU Pers, penghalang - halangan jurnalis itu bisa masuk ranah pidana. Harusnya ini yang diproses supaya tidak jadi impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J, Kamis siang, 14 Juli 2022. Titik intimidasi itu tak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ponsel kedua wartawan itu dirampas. Rekaman hasil wawancara, foto dan video pun dihapus. Keduanya juga dilarang meliput terlalu jauh dari area rumah Sambo.

Baca juga: Hakim Tak Perintahkan Terdakwa Kasus Nurhadi Ditahan, Dewan Pers: Jadi Atensi

 Mutia Yuantisya

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

2 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?


Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

20 hari lalu

Warga mengamati dampak ledakan bom pada mobil di Halaman Kantor Redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 16 Oktober 2024. Aksi pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor Redaksi Jubi terbakar dan rusak, sekitar pukul 03.15 WITA. ANTARA /Gusti Tanati
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan pembiaran kasus serangan molotov ke Kantor Jubi akan memperburuk situasi kebebasan pers di Papua.


AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

24 hari lalu

Kelompok Jurnalis melakukan aksi damai di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi pada 24 September lalu di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

41 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

41 hari lalu

Tentara Israel menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, Palestina. Screengrab/Al Jazeera
Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 September 2024

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

25 Agustus 2024

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

Jurnalis yang mengenakan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi tetap saja menjadi sasaran amuk aparat keamanan.