TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara. Vonis ini berarti Edy Mulyadi bebas dari tahanan karena telah menjalani penahanan.
“Polri menghormati setiap keputusan pengadilan,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, 12 September 2022.
Dalam sidang vonis pada Senin, 12 September 2022, majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi dari penjara karena telah menjalani masa penahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Edy Mulyadi bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus ujaran kebencian mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyebut lokasi IKN sebagai 'Tempat Jin Buang Anak'. Edy Mulyadi mendapatkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa penuntut umum dengan hukuman empat tahun penjara.
"Karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.