TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan empat anggota polisi lainnya dilepaskan dari penahanan atas pelanggaran kode etik atau penempatan khusus (Patsus). Mereka disebut sudah menjalani tugasnya di bagian Pelayanan Markas (Yanma). Namun dia memastikan bahwa para personil yang menjadi tersangka dalam rentetan kasus pidana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini masih menjalani penahanan.
“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi, Sabtu, 10 September 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu menyatakan terdapat total 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar kode etik. Tujuh diantaranya merupakan tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.
Nama-nama yang bebas dari patsus
Empat orang yang dinyatakan selesai menjalani Patsus adalah Brigjen Pol Benny Ali, AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Mereka masih menunggu gilliran untuk menjalani sidang etik.
Satu anggota lainnya, AKBP Pujiyarto, juga sudah selesai menjalankan Patsus. Akan tetapi, Pujiyarto sudah menjalani sidang etik pada Jumat kemarin, 9 September 2022. Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi meminta maaf secara lisan plus Patsus selama 28 hari. Pujiyarto langsung bebas karena sudah menjalani hukuman itu sejak 12 Agustus lalu.
Selanjutnya, nama-nama yang masih menjalani Patsus dan menjadi tersangka