Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Sebesar Rp 50 Miliar

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal penyelundupan Narkoba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 9 September 2022. Petugas memperlihatkan barang bukti pencucian uang sebanyak 5 Motor Gede (moge) 6 Mobil, 46 unit rumah, dan uang dengan total kisaran 50 miliar hasil pengedaran narkoba jenis shabu seberat 47 kg dari malaysia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal penyelundupan Narkoba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 9 September 2022. Petugas memperlihatkan barang bukti pencucian uang sebanyak 5 Motor Gede (moge) 6 Mobil, 46 unit rumah, dan uang dengan total kisaran 50 miliar hasil pengedaran narkoba jenis shabu seberat 47 kg dari malaysia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Republik Indonesia menyita aset  berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat  masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan itu, penyidik juga melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika.

"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar. Asetnya itu tanah-tanah, dia suka main properti. Properti kasih nama orang lain, ada kerabatnya, ada teman bisnisnya. Dia suka berinvestasi properti, makanya banyak sekali asetnya," kata Krisno pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.

Krisno mengatakan, pelaku adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Bali, sekitar pukul 13.00 WIB pada 26 Juli 2022.

Adapun aset yang disita polisi dari Vincent adalah lima motor gede Harley Davidson hingga mobil mewah.

“Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” kata Krisno.

Kronologi Penangkapan

 Penangkapan bandar narkoba itu menurut Krisno berawal dari penangkapan 3 tersangka kasus narkoba lainnya di Bengkalis, Provinsi Riau pada 12 April 2022. Ketiga tersangka itu, yakni Nofriadi, Heriadi, dan Daud.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dari Malaysia,” kata Krisno.

Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah AM dan ABD. "ABD ditangkap pada 12 Juli 2022  di Kota Pekanbaru, Riau,” kata Krisno.

Dari penangkapan ABD,  Tim Narkoba Polri lalu kemudian mengantongi nama Fauzan alias Vincent itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

13 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

21 jam lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.