Krisno menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan transaksi ini selama 8 tahun. Pekerjaan pelaku pun tidak jelas. Krisno menjelaskan bahwa pelaku merupakan penjual narkoba paling besar di Indonesia saat ini. "Sampai sejauh ini untuk Indonesianya dia paling top," ucapnya.
Kepada penyidik, Vincent diketahui membeli sabu dari warga negara Malaysia bernama Uncle Jack.
Krisno mengatakan, sabu yang dikirim Uncle Jack itu dijemput tersangka Nofriadi menggunakan becak laut.
"Pembelian sabu oleh Fauzan dari Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening orang lain, yakni atas nama IK, MM, TN, dan SNL," ujar Krisno.
Atas perbuatannya, Vincent dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Vincent juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Baca juga: Polres Jakbar Sita Sabu 44 Kg dalam Kemasan Teh Cina dari Jaringan Internasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.