TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, mengaku partainya tidak menemui kendala dalam proses verifikasi peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasca Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. Menurut Arsul, saat ini partainya memiliki kursi di DPR RI sehingga verifikasi partai oleh KPU tidak akan menemui kendala berarti.
"Sebagai partai yang memiliki kursi di DPR RI, maka verifikasi parpol untuk PPP kan hanya verifikasi administratif," ujar Arsul saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2022.
Arsul juga mengatakan sampai saat ini kepengurusan baru PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, belum mendapatkan surat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. Namun, Arsul mengatakan mereka sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham soal kepengurusan baru dan tinggal menunggu balasan.
Dia jugaa menyatakan mereka akan segera mengirimkan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan kepengurusan baru tersebut ke KPU jika sudah keluar.
"Dokumen administratif terkait perubahan SK Menkumham yang memuat perubahan Ketua Umum PPP akan kami sampaikan kepada KPU," kata Arsul.
Suharso Monoarfa dimakzulkan dari jabatannya melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, pada Ahad, 4 September 2022. Mukernas memutuskan untuk memberhentikan Suharso dan mengangkat Muhammad Mardiono.
Mukernas itu diambil setelah 3 pimpinan majelis PPP - Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan - melayangkan surat ketiga kepada Suharso yang pada intinya mendesak dia agar mundur.
Desakan itu muncul setelah dalam pidatonya di hadapan sejumlah kader PPP di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) bersama KPK menyebut soal amplop untuk para kiai. Suharso sendiri menolak hasil Mukernas tersebut karena dianggapnya tidak sah secara prosedural.
Suharso menjelaskan, sebelum gelaran mukernas para pengurus harus mengadakan rapat pimpinan harian. Rapat ini, kata dia, mestinya dilakukan dengan sepengetahuannya. Adapun jika Suharso berhalangan hadir, maka ia bakal mengirim delegasi.
“Rapat pimpinan harian harus sepengetahuan saya minimal dan saya tanda tangani atau Sekretaris Jenderal. Boleh saja saya berhalangan hadir dan meminta salah satu ketua umum untuk memimpin, tapi rapat pimpinan harian mesti dipimpin ketum, diinisiasi ketum dan ditandatangani ketum. Kemudian itu tidak dilakukan,” kata Suharso
Konflik di internal PPP ini dikhawatirkan bisa mengancam posisi mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU sebelumnya menyatakan bahwa mereka hanya akan melakukan verifikasi administrasi dengan berdasarkan dokumen sesuai yang sudah diberikan partai tersebut saat mendaftar.
KPU menyatakan mempersilahkan partai politik untuk melakukan perubahan dokumen, termasuk perubahan kepengurusan, pada masa perbaikan dokumen persyaratan 15 - 28 September mendatang. Dengan begitu, potensi konflik akan semakin membesar jika nantinya kedua kubu di tubuh PPP sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah untuk mengikuti Pemilu 2024.