Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Nilai Pergantian Ketua Umum Tak Akan Pengaruhi Verifikasi Parpol di KPU

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Mardiono, mengungkapkan alasan mengapa Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketum.Menurut Mardiono, keputusan ini diambil agar Suharso Monoarfa bisa lebih fokus menjalankan tugas kenegaraan sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Mardiono, mengungkapkan alasan mengapa Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketum.Menurut Mardiono, keputusan ini diambil agar Suharso Monoarfa bisa lebih fokus menjalankan tugas kenegaraan sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, mengaku partainya tidak menemui kendala dalam proses verifikasi peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasca Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. Menurut Arsul, saat ini partainya memiliki kursi di DPR RI sehingga verifikasi partai oleh KPU tidak akan menemui kendala berarti.

"Sebagai partai yang memiliki kursi di DPR RI, maka verifikasi parpol untuk PPP kan hanya verifikasi administratif," ujar Arsul saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2022. 

Arsul juga mengatakan sampai saat ini kepengurusan baru PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, belum mendapatkan surat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. Namun, Arsul mengatakan mereka sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham soal kepengurusan baru dan tinggal menunggu balasan.

Dia jugaa menyatakan mereka akan segera mengirimkan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan kepengurusan baru tersebut ke KPU jika sudah keluar. 

"Dokumen administratif terkait perubahan SK Menkumham yang memuat perubahan Ketua Umum PPP akan kami sampaikan kepada KPU," kata Arsul. 

Suharso Monoarfa dimakzulkan dari jabatannya melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, pada Ahad, 4 September 2022. Mukernas memutuskan untuk memberhentikan Suharso dan mengangkat Muhammad Mardiono.

Mukernas itu diambil setelah 3 pimpinan majelis PPP - Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan - melayangkan surat ketiga kepada Suharso yang pada intinya mendesak dia agar mundur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desakan itu muncul setelah dalam pidatonya di hadapan sejumlah kader PPP di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) bersama KPK menyebut soal amplop untuk para kiai. Suharso sendiri menolak hasil Mukernas tersebut karena dianggapnya tidak sah secara prosedural.

Suharso menjelaskan, sebelum gelaran mukernas para pengurus harus mengadakan rapat pimpinan harian. Rapat ini, kata dia, mestinya dilakukan dengan sepengetahuannya. Adapun jika Suharso berhalangan hadir, maka ia bakal mengirim delegasi.

“Rapat pimpinan harian harus sepengetahuan saya minimal dan saya tanda tangani atau Sekretaris Jenderal. Boleh saja saya berhalangan hadir dan meminta salah satu ketua umum untuk memimpin, tapi rapat pimpinan harian mesti dipimpin ketum, diinisiasi ketum dan ditandatangani ketum. Kemudian itu tidak dilakukan,” kata Suharso

Konflik di internal PPP ini dikhawatirkan bisa mengancam posisi mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU sebelumnya menyatakan bahwa mereka hanya akan melakukan verifikasi administrasi dengan berdasarkan dokumen sesuai yang sudah diberikan partai tersebut saat mendaftar.

KPU menyatakan mempersilahkan partai politik untuk melakukan perubahan dokumen, termasuk perubahan kepengurusan, pada masa perbaikan dokumen persyaratan 15 - 28 September mendatang. Dengan begitu, potensi konflik akan semakin membesar jika nantinya kedua kubu di tubuh PPP sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

7 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

8 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

21 jam lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno saat di Batam, Sabtu malam, 30 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

1 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.