TEMPO.CO, Jakarta - Kombes Agus Nurpatria telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 6-7 September 2022. Anak buah Ferdy Sambo ini menjadi salah satu dari tujuh pelaku obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut fakta-fakta tentang sidang etik Agus Nurpatria:
1. Sidang berlangsung 13 jam dan menghadirkan 14 saksi
Agus Nurpatria menjalani sidang selama 13 jam. Sidang digelar dalam dua hari, yakni hari Selasa, 6 September 2022 dan Rabu, 7 September 2022. Sidang tersebut dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Toragogo Sihombing. Sidang berlangsung di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang etik Agus Nurpatria, polisi menghadirkan 14 saksi. Mereka di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Ari Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.
2. Terbukti bersalah merusak CCTV
Berdasarkan hasil sidang etik, Agus Nurpatria terbukti bersalah merusak CCTV di pos pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Nurpatria juga dinilai tidak professional karena menghalangi penyidikan.
Ihwal CCTV, Nurpatria sempat menonton rekaman kedatangan istri Ferdy Sambo—Putri Chandrawati—dan Ferdy Sambo saat memakai sarung tangan hitam ke tempat kejadian perkara (TKP). Dia menonton rekaman CCTV itu bersama mantan PS Kasubbagaudit Bagga Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin.
3. Dipecat lalu mengajukan banding
Usai menjalani sidang etik selama 13 jam dan terbukti bersalah, Nurpatria dipecat dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota Polri.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.
Akan tetapi, Nurpatria mengajukan banding usai pimpinan sidang etik membacakan putusan. Nurpatria mengikuti jejak Kompol Chuck dan Baiquni yang juga mengajukan banding usai dipecat dalam sidang masing-masing pada tanggal 1 dan 2 September 2022. Adapun, banding diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.
RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Setelah Dipecat di Sidang Etik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.