TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 2 pengusaha berstatus ayah dan anak di kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Kedua pengusaha itu adalah Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Simon dan Jusieandra ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 September sampai 27 September 2022.
Simon adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, dan Jusieandra adalah Dirut PT Bumi Abadi Perkasa. Keduanya diduga menyuap Ricky Ham untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Simon mendapatkan 6 paket pekerjaan bernilai Rp 179 miliar, dan Jusieandra memperoleh 18 paket pekerjaan dengan nilai Rp 217 miliar.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding sebagai tersangka. Dia mendapatkan 3 paket pekerjaan bernilai Rp 9,4 miliar. Dia belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini. Sementara Ricky yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, masih menjadi buronan.
KPK menduga Ricky Ham Pagawak mengantongi uang berjumlah Rp 24,5 miliar dari korupsi ini. KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ricky. Sebab, dia diduga menerima uang dari lebih banyak orang. “Jumlahnya masih terus kami dalami,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.