TEMPO.CO, Jakarta -Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan Ajun Komisaris Polisi Dyah Candrawati alias AKP DC resmi diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Pada persidangan tersebut Dyah dijatuhi hukuman penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun.
Dyah Candrawati diputus mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 8 September 2022. Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu: sanksi etika. A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP. Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul.
Menurut Nurul sidang etik pada AKP Dyah dilaksanakan selama 6 jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang kode etik Polri ini, disampaikan Nurul dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto,Komisaris Besar Pramuji dan Komisaris Besar Satyus Ginting..
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul.
Dyah Candrawati dijatuhi sanksi melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022. "Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.
Ditanya ihwal kepemilikan senjata api, Nurul hanya menjawab bahwa hal itu berkaitan dengan peristiwa di Duren Tiga. Nurul enggal menjelaskan secara detail, dengan alasan masalah tersebut merupakan ranah Komisi Kode Etik."Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata Nurul.
AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya