TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers membantah tudingan yang menyebut lembaganya menerima gratifikasi dari Ferdy Sambo. Tudingan ini muncul setelah adanya laporan seseorang bernama Teuku Yudhistira ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 September 2022 tentang gratifikasi tersebut.
"Laporan yang dilakukan saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," bunyi siaran pers Dewan Pers yang diterima Tempo pada Kamis, 8 September 2022.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengonfirmasi adanya pertemuan antara lembaga tersebut dengan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7. Pertemuan dengan empat orang anggota Dewan Pers itu dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan yang beredar soal Ferdy Sambo.
Namun, Dewan Pers membantah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam pertemuan itu. "Konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan," bunyi siaran Dewan Pers.
Mengenai identitas pelapor ke Bareskrim yang mengaku sebagai jurnalis, Dewan Pers menyebut bahwa pelapor belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi di Dewan Pers.
Meski begitu, Dewan Pers menyatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. ”Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut."
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: AKP Dyah Chandrawati Akan Menjalani Sidang Etik Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.