TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi Dyah Chandrawati akan menjalani sidang etik atas pelanggaran kode etik kasus Ferdy Sambo besok, Kamis, 8 September 2022. Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati telah dicopot dari jabatan Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
"Sidang kode etik yang akan dilaksanakan besok yaitu AKP DC. Sidang tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran Obstruction of Justice. Namun pelanggaran yang menyeret AKP DC termasuk kategori sedang," Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada, Rabu, 7 September 2022.
Menurut Brigjen Anggoro Sukartono Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof), ada beberapa klasifikasi pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran berat dan sedang. Rencananya, keputusan sidang etik AKP Dyah Chandrawati juga akan diumumkan besok.
"Berikutnya, juga akan digelar sidang etik lainnya. Terkait dengan sidang etik pelanggaran Obstruction of Justice yang mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Karena pemberkasan masih terus berproses. Begitu pula dengan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan cukup banyak," katanya.
Sudah ada tujuh tersangka
Kemarin, Kombes Pol Agus Nurpatria divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik. Atas putusan komisi sidang kode etik itu, Agus Nurpatria mengajukan banding.
Sementara itu, berdasarkan keputusan sidang Agus Nurpatria melanggar beberapa pasal. Pasal tersebut di antaranya pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Junto pasal 5 ayat (1) huruf C, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 10 ayat (1) huruf D, dan pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelum persidangan etik Agus Nurpatria, KKEP telah memecat Kompol Chuck dan Baiquni dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Masing-masing disidang 1 dan 2 September. Keduanya mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Setelah Dipecat di Sidang Etik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.