KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Wali Kota Ambon

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Karyawan PT. AlfaMidi, Amri, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Amri, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Karyawan PT. AlfaMidi, Amri, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Amri, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan seorang tersangka penyuap eks  Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bernama Amri (AR). Amri merupakan pihak swasta dari Alfamidi yang diduga menyuap Richard untuk persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022-26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan AR sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya mengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang ritel di Kota Ambon untuk tahun 2020.

"Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera diterbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL, yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon," ujar Karyoto.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menetapkan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa. Mereka telah ditahan sejak 13 Mei 2022.

Karyoto mengatakan, AR diduga menawarkan sejumlah uang kepada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel yang kemudian disetujui RL.

"Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," ujarnya pula.

KPK menduga dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp25 juta. Selanjutnya, ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Karyoto.

Atas perbuatannya tersangka AR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 ANTARA/ DINDA NATAYA BEGJANI








Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

9 jam lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mempromosikan Karyoto.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

12 jam lalu

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto memberikan keterangan saat penetapan dan penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. TEMPO/Martin Yogi
Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

Karyoto juga dikabarkan sempat silang pendapat dengan para pimpinan dalam penyelidikan kasus Formula E.


Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran

12 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran

Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya yang baru. Ia menggantikan Fadil Imran. Berikut profil Karyoto.


Harta Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam LHKPN 2022

13 jam lalu

Presiden Jokowi saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Maret 2023. Sumber: Biro Pers Istana Kepresidenan
Harta Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam LHKPN 2022

Total harta yang Jokowi laporkan sebesar Rp82.369.583.676.


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

13 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

13 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

Firli Bahuri mengatakan dirinya senang Dewas KPK masih menilai performa pimpinan dan pegawai masih on the track.


Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran

14 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengangkat Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya. Sempat dipulangkan KPK ke Polri.


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

15 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.