TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) unsur masyarakat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2022. Para anggota DKPP yang berjumlah lima orang itu dilantik untuk periode 2022 - 2027.
Sebelumnya, Jokowi telah lebih dulu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Unsur Tokoh Masyarakat. Keppres tersebut diteken Jokowi tanggal 20 Juli 2022.
"Saya akan setia kepada UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruh-selurusnya," ujar Jokowi saat memimpin sumpah jabatan tersebut, Rabu, 7 September 2022.
Adapun kelima anggota DKPP yang dilantik Jokowi itu, antara lain:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Komisioner KPU 2020-2022)
2. Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu 2017-2022)
3. Muhammad Tio Aliansyah (Anggota KPU Lampung 2014-2024).
4. Heddy Lugito (Eks Komisaris Pelindo III dan eks Komisaris PT Pertani pada Tahun 2021, Sekjen Serikat Perusahaan Pers)
5. J. Kristiadi (Peneliti CSIS)
Mengenai tugas dan wewenang DKPP, menurut Pasal 155 ayat (2), Dewan ini dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu, perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN juga diselesaikan oleh DKPP.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.