TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 7 September 2022. Anies tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan pakaian dinas dan menenteng map biru.
Anies terlihat rileks namun enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
"Terima kasih," ujarnya singkat sambil melambaikan tangan ke wartawan yang menunggunya di pintu masuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Anies ini merupakan salah satu tindak lanjut dari laporan masyarakat ke KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balapan Formula E Juni lalu. Pihaknya perlu memanggil dan memeriksa Anies untuk mengetahui gambaran utuh peristiwa tersebut.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ujar Ali.
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan telah menerima surat panggilan KPK. Menurut dia, komisi antirasuah hendak meminta keterangan soal Formula E.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan tak memiliki persiapan khusus untuk memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas. Ya, datang saja, tidak ada persiapan khusus," kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
KPK menerima laporan dari lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) soal dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balapan Formula E. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Balapan itu dilakukan di Sirkuit di kawasan Ancol yang dibangun oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta. Anggaran pembangunan sirkuit ini sempat membengkak dari Rp 50 miliar menjadi Rp 60 miliar.
Dalam penyelidikannya, KPK telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E tersebut. Salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. Selain Anies Baswedan, KPK juga mengagendakan pemeriksaaan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.