TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pagi ini, Rabu, 7 September 2022, pukul 08.00 WIB. KPK memeriksa Anies terkait dengan pelaksanaan balapan mobil listrik Formula E pada bulan Juni 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Anies akan menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus ini. Hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
"(Anies diperiksa) Pagi. Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2022.
Ali menjelaskan, pemeriksaan Anies ini merupakan salah satu tindak lanjut dari laporan masyarakat ke KPK. Pihaknya perlu memanggil dan memeriksa Anies untuk mengetahui gambaran utuh peristiwa tersebut.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan telah menerima surat panggilan KPK. Menurut dia, komisi antirasuah hendak meminta keterangan soal Formula E.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menyatakan akan memenuhi panggilan KPK.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas," ujar Anies. Dia mengatakan tak melakukan persiapan khusus.
"Ya, datang aja, tidak ada persiapan khusus," kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
KPK menerima laporan dari lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) soal dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balapan Formula E. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Balapan itu dilakukan di Sirkuit di kawasan Ancol yang dibangun oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta. Anggaran pembangunan sirkuit ini sempat membengkak dari Rp 50 miliar menjadi Rp 60 miliar.
Dalam penyelidikannya, KPK telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E tersebut. Salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. Selain Anies Baswedan, KPK juga mengagendakan pemeriksaaan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.