INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bertugas sebagai penyedia data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan launching penyerahan data calon penerima BSU bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di ruang Tridharma Kemnaker, Selasa, 6 September 2022.
“Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia,” jelas Menaker Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker menjabarkan syarat penerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.
“Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri,” tutur Menaker.
Ia berharap pemberian BSU ini tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJamsostek untuk menyediakan data pekerja Indonesia. “Kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” ujarnya.
Jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini sejumlah 5.099.915. Data tersebut oleh Kemnaker akan dilakukan cek dan skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutur Anggoro.
Ia pun mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” kata dia. (*)