TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri sampai saat ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diduga terlibat menyokong skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hasil keterangan saya dengan Pak Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa, 6 September 2022.
Dedi tidak mengungkap kapan tiga Kapolda akan diperiksa. Ia mengatakan saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan lima tersangka pidana Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19.
“Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melalukan pendalaman dan perbaikan sebelum dikembalikan ke JPU,” katanya.
Polri masih fokus pemberkasan kasus obstruction of justice
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri juga sedang proses pemberkasan tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus ini.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, ihwal informasi tiga Kapolda bersekongkol untuk menutup kasus pembunuhan Yosua, pemeriksaan tidak boleh mendahului tim khusus. Akan tetapi, hal itu harus difokuskan secara pro justitia pembuktian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Kalau melebar kemana-mana ya didengarkan saja tetapi tim khusus bekerja sesuai fakta,” katanya.
Sebelumnya, Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus sudah menerima informasi dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatra Utara, dan Kapolda Jawa Timur.
“Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus FS,” kata Dedi usai rapat Kapolri dengan Komisi III DPR RI, 5 September 2022.
LINDA TRIANITA | RAYMUNDUS RIKANG | SETRI YASRA | M. FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Bareskrim Polri Periksa Putri Candrawathi dan ART dengan Lie Detector Hari ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.