TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir memperingatkan pegiat media sosial Faizal Assegaf untuk tidak membawa kasus yang tengah dilaporkan mereka keluar jalur hukum.
"Saat ini kami fokus untuk mengembalikan penyelesaian kasus ini di jalur hukum berdasarkan fakta yang ada," kata kuasa hukum Erick, J Kamal Farza pada Selasa, 6 September 2022.
Menurut dia, Erick Thohir telah memutuskan untuk mencari keadilan lewat jalur hukum atas fitnah yang dilakukan Faizal Assegaf. Kamal mengapresiasi penyidik Polri yang sudah bekerja cepat dan maksimal untuk memproses laporan yang mereka ajukan.
Sebelumnya Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam laporan itu Faizal Assegaf dituding telah melanggar pasal 45 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Laporan Erick Thohir itu untuk membantah pernyataan Faizal Assegaf yang diunggah di media sosialnya.
Faizal disebut menyebarkan atau mentransmisi konten video tambahan terhadap pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak.
Dalam unggahan melalui platform Instagram Faizal menambahkan narasi dengan memberikan statement bahwa Erick Thohir memiliki banyak istri untuk dinikahi secara gaib dan tidak membiayai sekolah anak kandung sendiri.
Sedangkan Faizal Assegaf mengatakan siap dipenjara apabila dirinya terbukti bersalah setelah dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ini berkaitan dengan unggahannya di media sosial yang menyebut Erick memiliki banyak istri.
“Kalau saya salah saya siap dipenjarakan. Mau dibawa ke jalur manapun saya siap,” kata Faizal setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 5 September 2022.
Namun ia menegaskan bahwa ia tidak bersalah dan meminta agar tidak menggertaknya. Ia juga mengatakan tidak menulis apapun dalam video yang ia unggah. Adapun bukti yang ia bawa dalam pemeriksaan, di antaranya tangkapan layar bukti unggahan.
Baca juga: Soal Laporan Erick Thohir, Faizal Assegaf Siap Dipenjara Bila Terbukti Bersalah
Muh Raihan Muzakki