Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Undang Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 3 Agustus 2021. Ribuan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 3 Agustus 2021. Ribuan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja ke lembaganya. KPK menyatakan akan menindaklanjuit setiap aduan masyarakat.

“Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi segera laporkan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 5 September 2022.

Ali meminta laporan itu disertai dengan data awal yang valid. Menurut dia, KPK akan mendalami informasi awal itu melalui koordinasi dengan pelapor ataupun mencari informasi sendiri. “KPK akan proaktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK,” kata dia.

Dipecat dari Polri

Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin sebagai atasan penyidik dianggap tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar US$ 225 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD 376 ribu atau Rp 3,9 miliar (asumsi kurs Rp 10.623 per dolar Singapura).

Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Inspektur Satu Triono A untuk diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak Diiringi Proses Pidana

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan tidak puas dengan proses etik terhadap Edwin Hatorangan. Pengacara LBH, Teo Reffelsen, menyayangkan proses tersebut tidak diiringi dengan proses pidana menyangkut dugaan suap dan penggelapan dalam perkara narkotika.

Pihaknya pun meminta agar KPK mengusut dugaan tindak pidana tersebut. "KPK segera melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta beserta bawahannya," katanya Teo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 September 2022.

LBH Jakarta pun meminta agar kepolisian menegakkan hukum pada semua anggota yang diduga terlibat aktif melakukan penghilangan barang bukti perkara narkoba yang sedang ditangani polres tersebut. Selain itu LBH meminta agar pemerintah dan DPR RI menangani serius permasalahan tersebut sebagai reformasi Polri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

32 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

4 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

5 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.