TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, sidang akan berlangsung pada Kamis, 8 September 2022.
“Status perkara, sidang pertama,” seperti dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2022.
Kasus Surya Darmadi terdaftar dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Kejaksaan turut menyertakan petikan dakwaan yang akan dibacakan untuk Surya Kamis depan.
Jaksa mendakwa pria yang akrab disapa Apeng itu telah melakukan korupsi bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Riau Raja Thamsir Rachman. Raja Thamsir turut menjadi terdakwa kasus ini, namun sidang dilakukan terpisah.
Jaksa mendakwa kedua orang itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Pihak yang diperkaya dalam dakwaan, adalah Surya Darmadi sebanyak Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta.
Selain itu, Apeng dan Thamsir didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta. Jaksa menyatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kegiatan usaha yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupten Indragiri Hulu juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
Surya dan Raja Thamsir merupakan terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan itu diduga digarap tanpa izin oleh PT Duta Palma Group menjadi perkebunan dari tahun 2003 sampai 2022.
Kejaksaan menduga penyerobotan lahan itu menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yaitu mencapai triliunan Rupiah. Selain korupsi, Surya Darmadi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.