Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Extra Judicial Killing, Kategori Kasus Pembunuhan Seperti Apa?

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum belakangan mencuat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengomentari kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Apa itu extra judicial killing?

Extra judicial killing berarti pembunuhan di luar proses hukum. Mengutip dari laman World Organisation Against Torture, extra judicial killing terjadi ketika seseorang yang menduduki jabatan resmi sengaja membunuh seseorang tanpa melalui proses hukum. Pembunuhan bisa dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa atau karena kelalaian akibat penyiksaan.

“Kematian akibat penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam penahanan juga dapat termasuk dalam kategori ini,” sebagaimana tertulis dalam laman World Organisation Against Torture.

Mengutip dokumen Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM, hak untuk hidup merupakan asasi manusia yang paling fundamental dan mendasar. Majelis Umum PBB mengabadikan hak untuk hidup dalam pasal 3 Deklarasi Universal, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi." Membunuh tanpa proses hukum merupakan perbuatan dikecam oleh PBB.

Pada 1980, Kongres Keenam PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar, mengutuk praktik pembunuhan dan eksekusi lawan politik atau tersangka pelaku yang dilakukan oleh angkatan bersenjata, penegak hukum atau lembaga pemerintah lainnya atau oleh paramiliter atau kelompok politik. Negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak untuk hidup. PBB menyebut extra judicial killing sebagai kejahatan yang harus diselidiki dan para pelaku harus dituntut secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak kasus extra judicial killing yang terjadi di dunia dalam dokumentasi World Organisation Against Torture. Salah satunya kasusnya, extra judicial killing di Filipina, di mana terjadi pembunuhan besar-besaran dengan dalih melawan narkoba. Sekitar 1.800 orang yang berkaitan dengan narkoba dibunuh dalam tragedi yang diinisiasi Presiden Rodrigo Duterte. Upaya perlawanan Filipina terhadap narkoba, yang kemudian disebut sebagai Oplan Double Barrel dan Oplan Tokhang itu, telah berlangsung sejak 30 Juni 2016.

Menurut laporan World Organisation Against Torture, kasus extra judicial killing di Filipina ini hanya segelintir dari banyak kasus. Hasil dokumentasi lembaga itu merangkum banyak kasus pembunuhan tanpa proses hukum di Amerika Latin, termasuk di Kolombia, Honduras, Meksiko, Nikaragua, dan Venezuela.

Negara-negara lain yang disoroti karena praktik itu, menurut World Organisation Against Torture termasuk Kongo, Mesir, Irak, Nigeria dan Suriah. Komite PBB Menentang Penyiksaan atau United Nations Committee Against Torture (CAT) juga melaporkan, dalam beberapa tahun belakangan, kasus extra judicial killing antara lain terjadi di Burundi, Ukraina, Israel, Palestina, Irak, Yaman, dan Cina.

Baca: Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Extra Judicial Killing

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

16 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

2 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.