TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, 2 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kedua tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Hari ini kami limpahkan berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini.
Terdakwa Raja Thamsir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada pelanggaran tindak pidana korupsi ancaman pasal sama dengan terdakwa Raja Thamsir.
Selanjutnya: Dakwaan Surya Darmadi lebih berat...