Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J  yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus ini didalangi oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Sejumlah fakta pun bermunculan setelah tim penyidik mulai mendalami secara intens dugaan tindakan pidana obstruction of justice itu. Berikut ini rangkuman fakta-fakta dari tindakan pidana menghalangi penyidikan yang dilakukan para tersangka:

1. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Tetapkan 7 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu tersangka yang baru diumumkan pada hari ini, Kamis, 1 September 2022 adalah Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis.

Selain Ferdy, 6 tersangka lainnya bernama Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

2. Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Terpisah

Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima 6 surat pemberitahuan penetapan 6 tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Surat pemberitahuan pertama dikirimkan atas nama tersangka Arif Rahman Arifin pada 24 Agustus 2022, selanjutnya diikuti Chuk Putranto, serta Baiquni Wibowo pada tanggal yang sama. Untuk penetapan 31 Agustus 2022 atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebanyak 6 orang tersangka ini dianggal terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketur Sumedana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Para Tersangka Menghalangi Penyidikan Atas Komando Ferdy Sambo

Penyidik menetapkan Sambo sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J sekaligus orang yang merekayasa kasus pembunuhan. Dia menembakkan pistol HS-9 milik Yosua ke arah dinding rumah dinasnya untuk mendukung skenario bahwa Yosua tewas akibat aksi tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penyidik juga menetapkan Sambo sebagai orang yang memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri. Dia juga memerintahkan agar kamera pengamanan alias CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya dicopot.


4. Para Tersangka Anak Buah Ferdy Sambo

Para terdangka merupakan orang dekat Sambo, misalnya Hendra Kurniawan yang merupakan bawahan langsung dari Sambo. Dia menghalangi penyidikan setelah diperintah Sambo untuk mengamankan saksi-saksi, seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hingga CCTV di rumah Sambo.

Anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri kemudian terlibat dalam eksekusi pencabutan maupun perusahan CCTV. 

Agus juga diminta Hendra untuk berkoordinasi dengan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha soal pengamanan CCTV di rumah dinas Sambo pada 9 Juli 2022. Ari yang saat itu mengaku sedang berada di Bali lantas mengarahkan Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan. 

Arif Rahman Arifin merupakan orang yang menyimpan dan melakukan pengecekan isi CCTV di sekitar kediaman rumah dinas Sambo. Dia sempat melaporkan soal adanya ketidaksesuaian antara isi CCTV dengan skenario Sambo. Saat itu, Arif melaporkan isi CCTV itu kepada Sambo bersama Hendra Kurniawan.

Arif juga menginformasikan ke atasannya bahwa rekaman CCTV dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan. Rekaman itu berada di laptop milk Baiquni. Mereka selanjutnya diminta Ferdy Sambo menghapus rekaman.

Baca: Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.


Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

12 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

Kasus penipuan dengan modus masuk TNI atau Polri. Korban kena tipu ratusan hingga miliaran rupiah bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.


Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama

16 jam lalu

Acara do'a lintas agama menyambut Hari Bhayangkara di lapangan bhayangkara, Jakarta, Jum'at, 28 Juni 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Polri menggelar doa bersama lintas agama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78


4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Negara Ini Kendalikan Mayoritas Bandar Judi Online di Indonesia

Empat negara sarang bandar judi online menargetkan pemain Indonesia. Negara mana sajakah itu?


ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.


Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

2 hari lalu

Diskusi bertajuk 'Penyiksaan: Asian Value?' yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional Indonesia. TEMPO/HENDRI
Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

Amnesty International Indonesia mengatakan jumlah penyiksaan oleh aparat, seperti TNI dan Polri meningkat dalam tiga tahun terakhir.


Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Mendagri tengah mengkaji sanksi bagi ASN pemain judi online, sementara bagi TNI-Polri mulai dari hukuman pemecatan hingga tindak pidana.


BSSN Ungkap Dugaan Kebocoran Data Inafis, Polri Bakal Cek dan Mitigasi

4 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Istimewa
BSSN Ungkap Dugaan Kebocoran Data Inafis, Polri Bakal Cek dan Mitigasi

Polri bakal mengecek dugaan kebocoran data milik Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang dijual di darkweb.


Berantas Judi Online, Polri Kerja Sama dengan Interpol dan Negara Tetangga

4 hari lalu

Satgas Pemberantasan Judi Online menangkap 18 tersangka dari 3 situs judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Berantas Judi Online, Polri Kerja Sama dengan Interpol dan Negara Tetangga

Dalam kerja sama ini, Polri bertujuan meningkatkan pertukaran informasi dengan Interpol dalam menangani judi online.


Cegah Judi Online di Internal TNI AD dan Masyarakat, KASAD Lakukan Ini

5 hari lalu

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, memberi keterangan kepada awak media usai upacara pemakaman Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023/TEMPO: Advist Khoirunikmah
Cegah Judi Online di Internal TNI AD dan Masyarakat, KASAD Lakukan Ini

KASAD yakin pemberantasan judi online hanya dapat berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat.