Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

image-gnews
Komisioner  Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan keterangan usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak. TEMPO/ Febri Angga
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan keterangan usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak. TEMPO/ Febri Angga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati juga turut terdampak dari kasus yang kini menerpa kedua orang tuanya. Menurut laporan yang diterima oleh lembaganya, anak Ferdy Sambo mendapatkan persekusi di media sosial hingga ancaman. 

"Kita mendapa keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun sosmed yang bersangkutan dan tentu saja jadi concern bersama supaya anak-anak itu bisa tumbuh kembang dengan baik," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022. 

Perundungan yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu menjadi salah satu poin dalam laporan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Beka, akibat kasus kedua orangtuanya, anak-anak tersebut kehilangan hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. 

"Seperti yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 UU Nomor 38 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2202 tentang perlindungan anak," kata Beka. 

Selain itu, terdapat tiga pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di kasus Brigadir J. Pertama, kata Beka, adalah telah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J dan melanggar hak untuk hidup seperti yang dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Pelanggaran kedua adalah pelanggaran untuk memperoleh keadilan seperti yang dijamin dalam Pasal 39 UU Nomor 39 tahun 1999. Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penunutan persidangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran HAM terakhir, terjadinya obstruction of justice berupa melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat, sebelum, dan saat proses hukum dilakukan. Selain itu, tindakan obstruction of justice juga membuat fakta peristiwa menjadi kabur. 

"Tiindakan ini berimplikasi pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yang dijamin dalam hukum nasional dan inernasional," kata Beka. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca: Komnas HAM Tunjukkan Foto Kondisi Brigadir J Usai Ditembak Ferdy Sambo

 
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

4 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

8 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat