Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

Komisioner  Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan keterangan usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak. TEMPO/ Febri Angga
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan keterangan usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak. TEMPO/ Febri Angga

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati juga turut terdampak dari kasus yang kini menerpa kedua orang tuanya. Menurut laporan yang diterima oleh lembaganya, anak Ferdy Sambo mendapatkan persekusi di media sosial hingga ancaman. 

"Kita mendapa keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun sosmed yang bersangkutan dan tentu saja jadi concern bersama supaya anak-anak itu bisa tumbuh kembang dengan baik," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022. 

Perundungan yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu menjadi salah satu poin dalam laporan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Beka, akibat kasus kedua orangtuanya, anak-anak tersebut kehilangan hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. 

"Seperti yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 UU Nomor 38 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2202 tentang perlindungan anak," kata Beka. 

Selain itu, terdapat tiga pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di kasus Brigadir J. Pertama, kata Beka, adalah telah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J dan melanggar hak untuk hidup seperti yang dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Pelanggaran kedua adalah pelanggaran untuk memperoleh keadilan seperti yang dijamin dalam Pasal 39 UU Nomor 39 tahun 1999. Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penunutan persidangan. 

Pelanggaran HAM terakhir, terjadinya obstruction of justice berupa melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat, sebelum, dan saat proses hukum dilakukan. Selain itu, tindakan obstruction of justice juga membuat fakta peristiwa menjadi kabur. 

"Tiindakan ini berimplikasi pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yang dijamin dalam hukum nasional dan inernasional," kata Beka. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca: Komnas HAM Tunjukkan Foto Kondisi Brigadir J Usai Ditembak Ferdy Sambo

 
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Komnas HAM Tetapkan 9 Kelompok Rentan yang Rawan Tak Bisa Ikut Pemilu

23 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komnas HAM Tetapkan 9 Kelompok Rentan yang Rawan Tak Bisa Ikut Pemilu

Komnas HAM memetakan sembilan kelompok rentan yang berpotensi tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.


Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

1 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Disekap dan Disiksa, 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

1 hari lalu

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Disekap dan Disiksa, 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Korban perdagangan orang ini dipaksa bekerja di sebuah perusahaan penipuan online.


Komnas HAM Segera Selidiki WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar

1 hari lalu

Ratusan Massa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi memperingati Hari Migran Internasional. Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini juga diikuti oleh tujuh organisasi lain yang menyuarakan isu yang sama yakni Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Human Rights Working Group (HRWG), Solidaritas Perempuan (SP), Destructive Fishing Watch (DFW), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Komnas HAM Segera Selidiki WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar

Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan fakta di lapangan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

2 hari lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


SBMI Laporkan Kasus Dugaan TPPO 20 Pekerja Migran Indonesia ke Komnas HAM Hari Ini

2 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
SBMI Laporkan Kasus Dugaan TPPO 20 Pekerja Migran Indonesia ke Komnas HAM Hari Ini

SBMI menerima laporan soal dugaan TPPO terhadap 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

2 hari lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi Pego

6 hari lalu

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi Pego

Budi Pego ditangkap aparat hukum di rumahnya, Jumat kemarin, 24 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia Ditangkap sepulang dari mencari pakan ternak.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

6 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.