TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap dua buronan kasus korupsi. Kedua buronan itu adalah Ali Mustafa Charlie dan Moh. Shonhaji.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Ketut menuturkan Charlie merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kalimantan Timur tahun anggaran 2010. Pengadaan itu memakan biaya Rp 13 miliar lebih. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memvonis mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Charlie di rumahnya di Bogor pada Rabu, 31 Agustus 2022. Tim menjemput paksa Charlie karena dia mangkir saat akan dieksekusi ke penjara. “Tim langsung mengamankan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dieksekusi,” kata Ketut.
Pada Rabu, 31 Agustsu 2022, Tim Tabur juga menangkap Moh. Shonhaji di Nusa Tenggara Barat. Shonhaji merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015. Korupsi dalam pembangunan itu merugikan negara Rp 1,065 miliar.
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Shonhaji 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan pada 16 Oktober 2017. Pengusaha 47 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 312 juta.
Shonhaji mangkir terus dari panggilan eksekusi, sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa. Saat ini, Shonhaji sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dieksekusi ke penjara. “Melalui program Tangkap Buronan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,” ujar Ketut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.