TEMPO.CO, Jakarta - Segenap jajaran Polri di seluruh Tanah Air terus-menerus menangkap para pelaku judi online. Pemberantasan judi online juga dilaksanaka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Polisi meringkus delapan tersangka pelaku judi online di Kota Ambon dan menyita sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku.
"Langkah tegas ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun yang online di seluruh Polda dan jajarannya," kata Kasi Humas Polresta Ipda Moyo Utomo seperti dilansir dari Antara, Selasa, 30 Agustus 2022.
Moyo Utomo megatakan personel Satreskrim Polresta Ambon sejak Senin pekan lalu hingga Kamis, 25 Agustus 2022 gencar melakukan razia di berbagai lokasi dan akhirnya meringkus delapan pelaku, tiga diantaranya wanita.
Identitas para tersangka wanita adalah FS 31 tahun, FER (29), dan WP (21), sedangkan lima tersangka pria lainnya masing-masing S (34), M alias D (43), JL (41), AHM (38) dan OP (42).
"Mereka ditangkap pada lokasi berbeda di Kota Ambon berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk ke Polresta Ambon," ucap Moyo Utomo.
Para tersangka judi online ini menerima dan merekap nomor pasangan togel serta uang dari pelanggan kemudian menginput ke website judi togel melalui akun anggota yang dimiliki dalam telepon genggam masing-masing.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 963.000, delapan unit telepon genggam, lembaran-lembaran kertas berisikan nomor togel, dan lembaran tangkapan layar berbagai website judi togel online.
"Para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Ambon dan Polsek KPYS untuk tiga tersangka wanita dan semuanya dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," katanya.
Baca juga: Polda Gencar Berantas Judi Online, Demi Tutup Isu Konsorsium 303 Bandar dan Beking?