Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

image-gnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Selasa, 30 Agustus 2022 di Jakarta.

Rekonstruksi pembunuhan brigadir J tersebut ditayangkan secara publik di kanal YouTube Polri TV Radio. Berikut deretan fakta yang terjadi selama proses rekontruksi.

  • Dilangsungkan di dua lokasi

Rekonstruksi di 2 lokasi tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama adalah di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan kedua lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sedangkan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, merupakan lokasi penembakan Brigadir J. 

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Saguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga. "Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi. 

  • Total terdapat 78 adegan rekonstruksi

Sebanyak 78 adegan disebut akan dilakukan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Informasi terakhir, 51 adegan telah diselesaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 30 Agustus 2022, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. Rekontruksi dilanjutkan di rumah dinas atau TKP pembunuhan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga.

Salah seorang sumber penyidik di lokasi mengatakan adegan di Jalan Saguling sudah selesai. Adegan di Magelang digelar dan digabung di Saguling. “Sudah selesai 51 adegan. Rekonstruksi di Magelang digabung di Saguling,” katanya.

Sebelumnya, para tersangka baru saja selesai menjalani reka ulang di rumah Jalan Saguling. Sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa sebelum dan sesudah pembunuhan. Adapun reka ulang di rumah Magelang digantikan di rumah Saguling. Ada sebanyak 16 adegan di lokasi itu meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022. 

  • Bharada Eliezer digantikan peran pengganti saat berhadapan dengan Ferdy Sambo

Berdasarkan pantauan Tempo dalam siaran langsung di kanal YouTube Polri TV Radio, Bharada Eliezer memakai pemeran pengganti dalam adegan rekonstruksi ketika berhadapan langsung dengan Irjen Ferdy Sambo. 

Hal itu terlihat dalam salah satu proses reka ulang di rumah pribadi Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, yakni ketika Sambo memanggil Bripka Ricky untuk membicarakan rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Bripka Ricky lalu mendatangi Sambo di lantai tiga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sambo dan Bripka Ricky kemudian melakukan perbincangan. Setelahnya, Bripka RR keluar rumah untuk memanggil Bharada E untuk mendatangi Sambo. Di sinilah Bharada E tampak diperagakan pemeran pengganti. Keduanya terlihat berbincang dengan cara berdiri dan dalam jarak yang dekat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya salah satu adegan rekonstruksi Bharada E yang dilakukan oleh pemeran pengganti. Hal itu dilakukan atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat status Bharada E sebagai saksi pelaku.

  • Kuasa hukum Brigadir Yosua tak diizinkan melihat rekonstruksi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, dilarang mengikuti proses rekonstruksi. Kamaruddin mengatakan ia sudah tiba di lokasi rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB. Ia mengaku tak mendapatkan undangan untuk menghadiri rekonstruksi itu, namun hadir karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang meminta kasus ini transparan, termasuk membuka proses rekonstruksi.

“Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kami tidak boleh masuk dan hanya boleh di luar,” ujar Kamaruddin.

Ia menuturkan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kepadanya, kuasa hukum pelapor tidak boleh hadir rekonstruksi dan hanya kuasa hukum tersangka.

"Kami sudah datang pagi pagi, ternyata kami sudah menunggu. Yang boleh ikut rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob," kata Kamaruddin. Kamaruddin, sekaligus mengancam akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.  

HATTA MUARABAGJA
Baca : Pisau Kuat Ma'ruf Jadi Barang Bukti yang Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J.  

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

5 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

8 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

9 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.