Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seperti Sama, Lihat Beda Esensial KUHP dan KUHAP

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKUHP dan KUHAP merupakan dua kitab penting yang menjadi dasar dalam penegakan hukum. Meski akronim dan kepanjangannya sangat mirip, keduanya sangat berbeda sehingga banyak orang keliru mendefinisikan keduanya. 

KUHP adalah akronim dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dilansir dari bakai.uma.ac.id, KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur akan perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya. Sedangkan KUHAP merupakan aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat-alat negara yang dalam pekerjaannya berpedoman pada KUHP. Dalam penerapannya, keduanya saling melengkapi.

KUHP

Dilansir dari aksarahukum.my.id KUHP merupakan peninggalan dari masa kolonial Hindia Belanda. Pada masa kemerdekaan, hukum pidana yang berlaku di Indonesia masih sama dengan zaman pemerintahan Belanda, hanya saja namanya diganti menjadi KUHP.

Hingga saat ini, KUHP berlum pernah diganti, padahal KUHP yang diwariskan oleh Hindia Belanda ini sudah ketinggalan zaman. Pengganti KUHP telah dipersiapkan dan mengalami banyak revisi dalam perjalanannya.

Beberapa hal dalam kitab hukum pidana Hindia Belanda itu diubah sebelum digunakan. Perubahan dilakukan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Pebruari 1946 di antaranya adalah kata: 

1) Rodi dihapus; 

2) Denda diganti dengan rupiah (bukan gulden).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KUHP masuk dalam urutan ketiga (UU/PERPU) pada tata urut Perundang-undangan RI, karena KUHP dibuat oleh badan resmi dan berlaku bagi seluruh warga negara yang sifatnya tertulis.

KUHAP

KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 digunakan setelah ditetapkan MPR melalui Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1978. Sebelum ada KUHAP, hukum acara pidana yang berlaku adalah Het Herziene Inlandsh Reglement atau HIR bikinan Belanda, yang memiliki banyak kelemahan seperti pelanggaran hak asasi tersangka. KUHAP dibuat untuk menggantikan hukum acara pidana itu. 

KUHAP berlaku dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Yakni:

  1. Bagi Peradilan Tingkat Pertama. 
  2. Bagi Peradilan Tinggi (Tingkat Banding) dan 
  3. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi).

MELINDA KUSUMA NINGRUM 

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Korban Asusila: Begini 20 Macam Tindak Asusila dalam KUHP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berfoto bersama 5 desainer terpilih  saat peluncuran logo resmi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. Sebelumnya telah dilakukan voting terhadap lima kandidat logo. Adapun proses jajak pendapat itu sudah ditutup per 20 Mei 2023. Totalnya ada 500 ribu orang berpartisipasi dalam pemilihan logo ibu kota baru tersebut. Sementara ada 5 logo IKN yang ditawarkan dalam proses pemilihan. TEMPO/Subekti.
Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

10 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Mathilda Khoo
Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.