TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memantau langsung proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan mengutus 10 orang jaksa ke tempat kejadian perkara.
“Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi 10 orang karena lima berkas perkara,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Fadil menjelaskan bahwa jaksa akan mengarahkan proses rekonstruksi dalam peristiwa tindak pidana itu. Ketua tim jaksa penuntut umum juga dijadwalkan akan hadir pada proses yang dilakukan besok pagi.
Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengatakan akan mendampingi kliennya dalam rekonstruksi. “Iya insyaallah akan hadir,” kata Arman Anis saat dikonfirmasi terpisah pada hari ini.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga bakal hadir mengawasi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik akan menggelar kegiatan itu pada pukul 10.00 WIB.
“Informasi dari penyidik jam 10,” katanya dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
Saat ini Kejaksaa Agung telah menerima semua berkas perkara dari lima tersangka. Berkas milik Putri Candrawathi dikabarkan baru disampaikan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tadi pagi.
Namun untuk berkas tersangka milik Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan dikembalikan kembali. Fadil Zumhana mengatakan anatomi kasus masih harus diperjelas oleh penyidik kepolisian.
FAIZ ZAKI | ANTARA
Baca: LPSK Sarankan Bharada E dan Ferdy Sambo Tidak Dipertemukan dalam Rekonstruksi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.